Powered By Blogger

Rabu, 18 November 2015

Alur Transaksi UKM





















Ket :
1.      Pihak “Warung Lily” memberikan informasi tentang pesanan donat yang akan diorder / diminta kepada ibu Dian.
2.      Penerimaan Pesanan dari ibu Dian ke “Warung Lily” sesuai orderan yang di pesan sebelumnya.
3.      Penerimaan Pesanan dari ibu Dian ke “Warung Hj. Aminuddin” sesuai orderan yang di pesan sebelumnya.
4.      Pihak “Warung Hj. Aminuddin” memberikan informasi tentang pesanan donat yang akan diorder / diminta kepada ibu Dian.
5.      Penerimaan Pembayaran dari “Warung Lily” ke pihak ibu Dian sebagai produsen Donut.
6.      Pengiriman pesanan kepada pihak “Warung Hj. Aminuddin” dari pihak ibu Dian
7.      Pengiriman pesanan kepada pihak “Warung Lily” dari pihak ibu Dian
8.      Penerimaan Pembayaran dari “Warung Hj. Aminuddin” ke pihak ibu Dian sebagai produsen Donut.
9.      Pemberian Barang dari pihak ibu Dian langsung ke pembeli
10.  Penerimaan uang dari pembeli yang datang langsung ke ibu Dian
11.  Pemberian barang kepada pembeli
12.  Pengiriman pembayaran dari pembeli ke ibu Dian

Selasa, 20 Oktober 2015

Sistem yang terdapat pada Traveloka



Sistem yang terdapat pada perussahaan Traveloka.
Profil Perusahaan
Traveloka adalah perusahaan Internet yang menyediakan layanan pemesanan tiket pesawat dan hotel secara online dengan fokus perjalanan domestik di Indonesia. Traveloka memiliki basis operasional di Jakarta.
Perusahaan didirikan pada tahun 2012 oleh Ferry Unardi, Derianto Kusuma, dan Albert. Pada awal konsepnya Traveloka berfungsi sebagai mesin pencari untuk membandingkan harga tiket pesawat dari berbagai situs lainnya. Pada pertengahan tahun 2013 Traveloka kemudian berubah menjadi situs reservasi tiket pesawat di mana pengguna dapat melakukan pemesanan di situs Traveloka.com.
Pada bulan Maret 2014, Ferry Unardi menyatakan bahwa Traveloka akan segera masuk ke bisnis reservasi kamar hotel.Pada bulan Juli 2014, jasa pemesanan hotel telah tersedia di situs Traveloka.

E-Payment pada Traveloka
Traveloka menggunakan e-payment, baik itu lewat transfer via bank, atau via kartu kredit. Dan traveloka selalu mengikuti undang – undang ITE dimana security adalah prioritas utamanya, dan pihak traveloka menjamin bahwa setiap transaksi yang terjadi secure(aman).
Untuk mekanisme pembayarannya seperti pada umumnya, traveloka sajikan fitur booking online lengkap dengan prosedur serta petunjuk buat para calon pembeli. Mulai dari persetujuan, entry data, serta validasi pembayaran, semua lengkap Traveloka sajikan dalam website tersebut. Hanya saja Traveloka berikan limit kepada para calon pembeli yang sudah menentukan pilihannya, untuk segera transfer dalam kurun waktu tertentu.
Hotel
Traveloka menyediakan fasilitas baru pada websitenya, yakni hotel. Pengguna selain dapat memesan tiket pesawat sekarang juga dapat memesan hotel. Traveloka sangat mengerti tentang keresahan para penggunanya. Traveloka menyediakan fitur pencarian hotel yang sesuai dengan kebutuhan penggunanya secara lengkap untuk memudahkan para penggunanya yang kesulitan mencari hotel yang sesuai keinginan. Traveloka juga sudah bekerjasama dengan pihak Indomart untuk memudahkan pembayaran, baik hotel maupun tiket pesawat.


Sistem Informasi Akuntansi (SIA)



Pengertian Sistem Informasi Akuntansi Menurut Bodnard dan Hopwood (2000:23) sistem informasi akuntansi adalah kumpulan sumber daya seperti manusia dan peralatan yang diatur untuk mengubah data menjadi informasi. Menurut Baridwan (1996:4) sistem informasi akuntansi adalah suatu komponen organisasi yang mengumpulkan, menggolongkan, mengolah, menganalisa dan komunikasikan informasi keuangan yang relevan untuk pengambilan keputusan kepada pihak-pihak luar (seperti inspeksi pajak, investor dan kreditur) dan pihak-pihak dalam (terutama manajemen )
Faktor–faktor yang dipertimbangkan dalam penyusunan sistem informasi akuntansi:
1. Sistem informasi akuntansi yang disusun harus memenuhi prinsip cepat yaitu sistem informasi akuntansi harus menyediakan informasi yang diperlukan dengan cepat dan tepat waktu serta dapat memenuhi kebutuhan dan kualitas yang sesuai..
2. Sistem informasi yang disusun harus memenuhi prinsip aman yaitu sistem informasi harus dapat membantu menjaga keamanan harta milik perusahaan.
3. Sistem informasi akuntansi yang disusun harus memenuhi prinsip murah yang berarti bahwa biaya untuk menyelenggarakan sistem informasi akuntansi tersebut harus dapat ditekan sehingga relatif tidak mahal.
1.SIA : menggunakan sistem pemrosesan transaksi untuk mencatat berbagai operasi transaksi yang terjadi, yang mempengaruhi status finansial organisasi.
2.Sistem ini mengenai operasional sistem akuntansi, dan menangani laporan historis dari semua transaksi yang terjadi dalam jumlah besar.
3.Sistem ini membuat berbagai report seperti laporan keseimbangan keuangan dan rekening masukan yang semuanya memberikan gambaran finansial dari organisasi



-Ciri dalam transaksi SIA :
  1. Menghasilkan jumlah data yg besar, yg tiap hari selalu diproses, disimpan dan membutuhkan kecepatan akses yg cepat serta keakuratan yg tinggi
  2. Membutuhkan kemudahan dalam pengoperasian pengontrolan serta prosedur error-checking yg baik dalam menjaga sekuritas dan keakuratan data
  3. Dirancang khusus untuk kemudahan audit data, serta tracing (menelusuri) transaksi yg terjadi
  4. Beberapa menggunakan aplikasi DDS dan MIS, misal digunakan dalam menentukan estimasi dan perencanaan anggaran

Subsistem sistem informasi akuntansi terdiri dari 5 sistem, yaitu :
1.      Sistem Pengeluaran (expenditure system)
Segala peristiwa yang berhubungan dengan usaha mendapatkan sumber-sumber ekonomis yang diperlukan oleh perusahaan, baik berupa barang ataupun jasa, baik pemasok dari luar maupun dari karyawan didalam perusahaan.
2.      Sistem Pendapatan (revenue system)
Berhubungan dengan penjualan barang atau jasa yang dihasilkan oleh perusahaan kepada konsumen dan mendapatkan pembayaran dari mereka.
3.      Sistem Produksi (production systeme)
Berhubungan dengan pengumpulan, penggunaan dan pengubahan bentuk suatu sumber ekonomi.
4.      Sistem Manajemen Sumber Daya (resources management system)
Meliputi peristiwa-peristiwa yang berkaitan dengan manajemen dan pengendalian sumber daya seperti investasi dan aktiva tetap (fasilitas).
5.      Sistem Buku Besar dan Laporan Keuangan (general ledger and financial accounting)
Manfaat sistem informasi akuntansi:
• Menyediakan informasi yang akurat dan tepat waktu sehingga dapat melakukan aktivitas utama pada value chain secara efektif dan efisien.
• Meningkatkan kualitas dan mengurangi biaya produk dan jasa yang dihasilkan
• Meningkatkan efisiensi
• Meningkatkan kemampuan dalam pengambilan keputusan
• Meningkatkan sharing knowledge
• menambah efisiensi kerja pada bagian keuangan
Dan juga memiliki tujuan :
1. Untuk mendukung operasi-operasi sehari-hari (to Support the –day-to-day operations).
2. Mendukung pengambilan keputusan manajemen (to support decision making by internal decision makers).
3. Untuk memenuhi kewajiban yang berhubungan dengan pertanggung-jawaban (to fulfill obligations relating to stewardship).
Efisiensi SIA dalam suatu perusahaan
Peranan sistem informasi akuntansi bagi pihak perusahaan, dalam hal ini jelas sangat penting. Sebab sistem informasi akuntansi bersama-sama dengan sistem informasi lainnya menyediakan informasi yang dibutuhkan manajemen sebagai dasar pengambilan keputusan. Bagi pihak di luar perusahaan, peranan sistem informasi akuntansi juga tak kalah penting. Sebagai penghasil informasi dalam bentuk laporan keuangan yang berguna sebagai dasar penilaian dan analisa terhadap kondisi perusahaan. Dari laporan – laporan tersebut, pihak luar perusahaan dapat mengambil keputusan yang tepat.
Peranan sistem informasi, tidak terlepas dari fungsi yang dijalankannya. Bukan hanya sekedar pengolah atau pemroses data, tetapi sistem informasi akuntansi juga menjalankan mulai dari fungsi pengumpulan data, pemrosesan atau pengolahan data, manajemen data, pengendalian dan pengamanan data, serta tentunya fungsi penyedia informasi. Dan sistem informasi akuntansi merupakan struktur yang menjadi salah satu dalam kesatuan entitas yang menggunakan hardware untuk mengkonversikan data transaksi keuangan / akuntansi menjadi informasi akuntansi dengan tujuan memenuhi kebutuhan akan informasi dari para penggunanya.
Contoh SIA berperan penting dalam perusahaan sebagai berikut, bagian pemasaran mempertimbangkan untuk memperkenalkan produk baru dalam produksi perusahaan, untuk itu bagian tersebut meminta laporan analisa perkiraan keuntungan yang dapat diperoleh dari produk baru tersebut. Bagian SIA memproyeksikan perkiraan biaya dan perkiraan pendapatan yang berhubungan dengan produk tersebut, kemudian data yang diperoleh tersebut diproses. Setelah diproses hasilnya dikembalikan ke bagian SIA untuk kemudian diberikan ke bagian pemasaran. Selanjutnya kedua bagian akan merundingkan hasil analisa tersebut untuk dicari keputusan yang tepat. Dengan contoh tersebut ditemukan bahwa SIA berperan dalam menghasilkan informasi yang dapat membantu departemen lainnya untuk mengambil keputusan.
Dengan ini dapat disimpulkan bahwa SIA sangatlah penting bagi perusahaan dan organisasi. SIA memiliki banyak peran penting dalam perusahaan, seperti memperbaiki kualitas dan mengurangi biaya dalam menghasilkan barang dan jasa, memperbaiki pengambilan keputusan, dan menciptakan keunggulan kompetitif. Dari banyaknya fungsi-fungsi SIA terdapat 3 fungsi utama yang dibentuk SIA pada perusahaan selain digunakan untuk pengambilan keputusan juga terdiri dari, mengumpulkan dan menyimpan data transaksi, memproses data menjadi informasi yang dapat, serta melakukan kontrol terhadap aset perusahaan. Informasi akuntasi yang dihasilkan SIA ada 2 yaitu Informasi Akuntansi Keuangan yang berbentuk laporan keuangan dan Informasi Akuntansi Manajemen yang digunakan untuk pengambilan keputusan oleh perusahaan. Lingkup SIA menelusuri sejumlah besar informasi mengenai pesanan penjulalan, penjualan dalam satuan unit dan mata uang, penagih kas, pesanan pembelian, penerimaan barang, pembayaran, gaji dan jam kerja.
Dengan adanya fungsi-fungsi pada peranan-peranan SIA terhadap perusahaan tersebut, diyakini bahwa SIA memiliki kegunaan utama lain yang dioperasikan pada perusahaan seperti membuat laporan eksternal, mendukung aktivitas rutin, perencenaan pengendalian serta menerapkan pengendalian internal. Penggunaan utama SIA tersebut berperan pada berbagai akuntan seperti pengguna, manajer, konsultan dan penyedia jasa akuntansi dan perpajakan. Dengan adanya banyaknya pendapat, fungsi, peran dan kegunaan SIA dalam perusahaan/organisasi di atas maka dapat saya sarankan sudah saatnya akuntansi berpaling ke metode yang lebih canggih untuk kemajuan teknologi. Semakin canggih alat dalam akuntanci tersebut diharapkan akan semakin baik pula hasil dari  kerja SIA itu sendiri.  Penerapan SIA dalam diri kita, perusahaan maupun keseharian untuk mengatur segala hal dinilai sangatlah mahal, sebagi ilmu juga pastinya.

Sabtu, 13 Juni 2015

Hak dan Kewajiban Warga Negara



A.    Pengertian Hak dan kewajiban Warga Negara
Hak adalah segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara sejak masih berada dalam kandungan. Hak pada umumnya didapat dengan cara diperjuangkan melalui pertanggungjawaban atas kewajiban .
Kewajiban adalah segala sesuatu yang dianggap sebagai suatu keharusan / kewajiban untuk dilaksanakan oleh individu sebagai anggota warga negara guna mendapatkan hak yang pantas untuk didapat. Kewajiban pada umumnya mengarah pada suatu keharusan / kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota warga negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut .
Hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang terikat satu sama lain , sehingga dalam praktik harus dijalankan dengan seimbang . Jika hak dan kewajiban tidak berjalan secara imbang dalam praktik kehidupan, maka akan terjadi suatu ketimpangan dalam pelaksanaan kehidupan individu baik dalam kehidupan bermasyaraka, berbangsa, maupun bernegara.
Ketimpangan akan hak dan kewajiban yang terjadi akan menimbulkan gejolak dalam kehidupan baik dari kalangan individu maupun kelompok. Gejolak tersebut merupakan bentuk ketidakpuasan atas tidak berjalannya hak dan kewajiban secara seimbang. Oleh sebab itu, untuk menghindari adanya gejolak pada masyarakat mengenai ketimpangan akan hak dan kewajiban tersebut diperlukan kesadaran secara mendasar pada individu akan kewajiban yang harus dipenuhi guna mendapatkan hak yang pantas dan sesuai atas pelaksanaan kewajiban tersebut. 
Ditinjau dari etimologi kata, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, hak berarti milik, kekuasaan yang benar atas sesuatu. Kewajiban berarti keharusan, atau sesuatu yang harus dilakukan. Warga negara berarti pnduduk sebuah negara, yang berdasarkan keturunan, tempat kelahiran dan sebagainya mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga (anggota) dari negara itu. Hak dan kewajiban warga negara berarti kekuasaan yang benar atas sesuatu dan yang harus dilakukan oleh penduduk sebuah negara.


B.     Asas-asas Kewarganegaraan
Setiap negara mempunyai kebebasan dan kewenangan untuk menentukan asas kewarganegaraan. Dalam asas kewarganegaraan dikenal dua pedoman yaitu:
a.       Asas kelahiran (Ius soli)
Asas kelahiran (Ius soli) adalah penentuan status kewarganegaraan berdasarkan tempat atau daerah kelahiran seseorang. Pada awalnya asas kewarganegaraan hanyalah ius soli saja, sebagai suatu anggapan bahwa seseorang lahir di suatu wilayah negara, maka otomatis dan logis ia menjadi warga negara tersebut, akan tetapi dengan tingginya mobilitas manusia maka diperlukan asas lain yang tidak hanya berpatokan pada kelahiran sebagai realitas bahwa orang tua yang memiliki status kewarganegaraan yang  berbeda akan menjadi bermasalah jika kemudian orang tua tersebut melahirkan di tempat salah satu orang tuanya (misalnya di tempat ibunya). Jika asas ius soli ini tetap dipertahankan maka si anak tidak berhak untuk mendapatkan status kewarganegaraan bapaknya. Atas dasar itulah maka muncul asas ius sanguinis.
b.      Asas keturunan (Ius sanguinis)
Asas keturunan (Ius sanguinis) adalah pedoman kewarganegaraan berdasarkan pertalian darah atau keturunan. Jika suatu negara menganut asas ius sanguinis, maka seseorang yang lahir dari orang tua yang memiliki kewarganegaraan suatu negara seperti Indonesia maka anak tersebut berhak mendapat status kewarganegaraan orang tuanya, yaitu warga negara Indonesia.
c.       Asas perkawinan
Status kewarganegaraan dapat dilihat dari sisi perkawinan yang memiliki asas kesatuan hukum, yaitu paradigma suami isteri atau ikatan keluarga merupakan inti masyarakat yang mendambakan suasana sejahtera, sehat dan bersatu. Di samping itu asas perkawinan mengandung asas persamaan derajat, karena suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaraan masing-masing pihak. Asas ini menghindari penyelundupan hukum, misalnya seorang yang berkewarganegaraan asing ingin memperoleh status kewarganegaraan suatu negara dengan cara berpura-pura melakukan pernikahan denga perempuan di negara tersebut, setelah mendapat kewarganegaraan itu ia menceraikan isterinya.



d.      Unsur pewarganegaraan (naturalisasi)
Dalam naturalisasi ada yang bersifat aktif, yaitu seseorang yang dapat menggunakan hak opsi untuk memilih atau mengajukan kehendak untuk menjadi warga negara dari suatu negara. Sedangkan naturalisasi pasif, seseorang yang tidak mau diwarganegarakan oleh suatu negara atau tidak mau diberi status warga negara suatu negara, maka yang bersangkutan menggunakan hak repudiasi yaitu hak untuk menolak pemberian kewarganegaraan tersebut.

a.                  Hak dan kewajiban Warga Negara Indonesia
Hak dan kewajiban Warga Negara Indonesia ditetapkan dalam UUD 1945 yaitu tercantum di dalam pasal 27, pasal 28, pasal 29, pasal 30, dan pasal 31.
1.      Pasal 27 ayat 1 menetapkan hak warga negara yang sama dalam hukum dan pemerintahan, serta kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan.
2.      Pasal 27 ayat 2 menetapkan hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3.      Pasal 27 ayat 3 dalam Perubahan Kedua UUD 1945 menetapkan hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
4.      Pasal 28 menetapkan hak kemerdekaan warga negara untuk berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan.
5.      Pasal 29 ayat 2 menyebutkan adanya hak kemerdekaan untukmemeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya.
6.      Pasal 30 ayat 1 dalam Perubahan Kedua UUD 1945 menyebutkan hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan kemanan negara.
7.      Pasal 31 ayat 1 menyebutkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.






b.                  Hak dan kewajiban Mahasiswa sebagai Warga Negara Indonesia
Mahasiswa atau mahasiswi adalah panggilan untuk orang yang sedang menjalani pendidikan tinggi di sebuah universitas atau perguruan tinggi. Mahasiswa termasuk dalam kalangan pemuda yang menjadi harapan bangsa. Sebagai agent of change mahasiswa berperan besar membawa perubahan dalam diri bangsa Indonesia, untuk itu diperlukan generasi mahasiswa yang bertanggung jawab serta memiliki kesadaran dan bisa mengimplementasikan hak dan kewajiban sebagai warga negara Indonesia.
           Sebagai bagian dari Negara Indonesia mahasiswa merupakan insan yang memiliki berbagai dimensi yaitu sebagai bagian dari sivitas akademika yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan warga negara Indonesia lainnya. Hak dan kewajiban yang harus ditanamkan dalam diri mahasiswa antara lain :
1.      Kebebasan akademik menuntut dan mengkaji ilmu sesuai norma dan susila yang berlaku dalam lingkungan akademik.
2.      Memperoleh pengajaran dan layanan di bidang akademik sesuai dengan minat, bakat, dan kemampuan.
3.      Menyelesaikan studi lebih awal.
4.      Memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi serta hasil belajarnya.
5.      Memanfaatkan sumber daya melalui perwakilan organisasi mahasiswa yang ada di kampus.
6.      Mematuhi peraturan yang berlaku.
7.      Memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan dan keamanan fakultas dan kampus.
8.      Menghargai ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian.
9.      Menjunjung tinggi kebudayaan nasional.
10.  Menjaga kewibawaan dan nama baik universitas atau kampus.






c.                   Makna Bela Negara
Bela Negara adalah tekad, sikap, dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu, dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara. Bagi warga negara Indonesia, usaha bela Negara dilandasi oleh kecintaan pada tanah air (wilayah nusantara) dan kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia dengan keyakinan padaa Pancasila sebagai dasar negara serta berpijak pada UUD 1945 serta konstitusi Negara. 
Wujud dari usaha bela Negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga negara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan kedaulatan Negara, persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, keutuhan wilayah nusantara dan yuridiksi nasional, serta nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
1.      Bentuk Bela Negara
a.       Secara Fisik
Segala upaya untuk mempertahankan kedaulatan negara dengan cara berpartisipasi secara langsung dalam upaya pembelaan negara (TNI Mengangkat senjata, Rakyat Berkarya nyata dalam proses Pembangunan).
b.      Secara Non Fisik
Segala upaya untuk mempertahankan NKRI dengan cara meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, menanamkan kecintaan pada tanah air serta berperan aktif dalam upaya memajukan bangsa sesuai dengan profesi dan kemampuannya.
2.      Alasan dan Motivasi dalam Pembelaan Negara
Alasan dalam bela negara, antara lain:
a.       Menghormati dan menghargai para pahlawan yang telah berjuang merebut kemerdekaan
b.      Ingin memajukan Negara
c.       Mempetahankan Negara jangan sampai dijajah kembali
d.      Meningkatkan harkat dan martabat bangsa di mata dunia internasional.



Motivasi dalam Pembelaan Negara
          Usaha pembelaan negara bertumpu pada kesadaran setiap warga negara akan hak dan kewajibannya. Kesadarannya demikian perlu ditumbuhkan melalui proses motivasi untuk mencintai tanah air dan untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Proses motivasi untuk membela negara dan bangsa akan berhasil jika setiap warga memahami keunggulan dan kelebihan negara dan bangsanya. Dalam hal ini ada beberapa dasar  pemikiran yang dapat dijadikan sebagai bahan motivasi setiap warga nengara untuk ikut serta membela negara Indonesia.
1)      Pengalaman sejarah perjuangan RI
2)      Kedudukan wilayah geografis Nusantara yang strategis
3)      Keadaan penduduk (demografis) yang besar
4)      Kekayaan sumber daya alam
5)      Perkembangan dan kemajuan IPTEK di bidang persenjataan
6)      Kemungkinan timbulnya bencana perang.

3. Wujud Bela Negara (UU No.3 Tahun 2002)
a. Pendidikan Kewarganegaraan
b. Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib
c. Pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela
d. Pengabdian sesuai profesi

D.    Hak dan Kewajiban Bela Negara sesuai Profesi Kedudukan Mahasiswa sebagai Warga Negara Indonesia
Bela negara merupakan hak dan kewajiban warga negara Indonesia. Sesuai fungsi warga serta tidak selalu diartikan dengan mengangkat senjata. Bukan hanya kewajiban dan tanggung jawab Tentara Nasional Indonesia semata.Banyak peran mahasiswa dalam membela negara di antaranya belajar dengan tekun, ikut kegiatan ekstrakurikuler, meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara termasuk menghayati arti demokrasi dengan menghargai pendapat dan tidak memaksakan kehendak.
Organisasi secara umum memiliki peran untuk membina kesadaran bela negara di lingkungan. Sebagai penyeimbang pemerintah yang memiliki tugas dan tanggung jawab sama dengan mengomunikasikan dan memperjuangkan aspirasi serta kepentingan masyarakat. Di samping memiliki pemimpin yang visioner dan berkarakter dengan kesadaran moral kebangsaan bela negara yang tinggi. Sementara perguruan tinggi memiliki peran sebagai sumber untuk mengisi komponen pertahanan negara dan tempat penggodokan sikap bela negara melalui pendidikan yang diwujudkan dalam mata kuliah Kewarganegaraan, orientasi studi ketahanan nasional, serta kegiatan resimen mahasiswa.
Mahasiswa harus berpartisipasi dalam meningkatkan bobot teknologi maupun dalam konsep pertahanan negara.Kegiatan bela negara dapatdijadikan agenda rutin bagi mahasiswa baru. Mereka mendapat pengenalan tentang nilai-nilai perjuangan para generasi terdahulu. Semangat para pejuang dahulu dalam mempertahankan negara patut diteladani oleh generasi masa kini yang cenderung lupa sejarah.
Kepedulian dan nasionalisme terhadap bangsa dapat pula ditunjukkan dengan keseriusan menimba ilmu di bangku kuliah. Mahasiswa dapat mengasah keahlian dan spesialisasi pada bidang ilmu yang mereka pelajari di perguruan tinggi, agar dapat meluruskan berbagai ketimpangan sosial ketika terjun di masyarakat kelak.
Peran dan fungsi mahasiswa dapat ditunjukkan secara santun tanpa mengurangi esensi dan agenda yang diperjuangkan. Semangat mengawal dan mengawasi jalannya reformasi, harus tetap tertanam dalam jiwa setiap mahasiswa. Sikap kritis harus tetap ada dalam diri mahasiswa, sebagai agen pengendali untuk mencegah berbagai penyelewengan yang terjadi terhadap perubahan yang telah mereka perjuangkan. Dengan begitu, mahasiswa tetap menebarkan bau harum keadilan sosial dan solidaritas kerakyatan.

Sumber: