Powered By Blogger

Sabtu, 13 Juni 2015

Hak dan Kewajiban Warga Negara



A.    Pengertian Hak dan kewajiban Warga Negara
Hak adalah segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara sejak masih berada dalam kandungan. Hak pada umumnya didapat dengan cara diperjuangkan melalui pertanggungjawaban atas kewajiban .
Kewajiban adalah segala sesuatu yang dianggap sebagai suatu keharusan / kewajiban untuk dilaksanakan oleh individu sebagai anggota warga negara guna mendapatkan hak yang pantas untuk didapat. Kewajiban pada umumnya mengarah pada suatu keharusan / kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota warga negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut .
Hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang terikat satu sama lain , sehingga dalam praktik harus dijalankan dengan seimbang . Jika hak dan kewajiban tidak berjalan secara imbang dalam praktik kehidupan, maka akan terjadi suatu ketimpangan dalam pelaksanaan kehidupan individu baik dalam kehidupan bermasyaraka, berbangsa, maupun bernegara.
Ketimpangan akan hak dan kewajiban yang terjadi akan menimbulkan gejolak dalam kehidupan baik dari kalangan individu maupun kelompok. Gejolak tersebut merupakan bentuk ketidakpuasan atas tidak berjalannya hak dan kewajiban secara seimbang. Oleh sebab itu, untuk menghindari adanya gejolak pada masyarakat mengenai ketimpangan akan hak dan kewajiban tersebut diperlukan kesadaran secara mendasar pada individu akan kewajiban yang harus dipenuhi guna mendapatkan hak yang pantas dan sesuai atas pelaksanaan kewajiban tersebut. 
Ditinjau dari etimologi kata, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, hak berarti milik, kekuasaan yang benar atas sesuatu. Kewajiban berarti keharusan, atau sesuatu yang harus dilakukan. Warga negara berarti pnduduk sebuah negara, yang berdasarkan keturunan, tempat kelahiran dan sebagainya mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga (anggota) dari negara itu. Hak dan kewajiban warga negara berarti kekuasaan yang benar atas sesuatu dan yang harus dilakukan oleh penduduk sebuah negara.


B.     Asas-asas Kewarganegaraan
Setiap negara mempunyai kebebasan dan kewenangan untuk menentukan asas kewarganegaraan. Dalam asas kewarganegaraan dikenal dua pedoman yaitu:
a.       Asas kelahiran (Ius soli)
Asas kelahiran (Ius soli) adalah penentuan status kewarganegaraan berdasarkan tempat atau daerah kelahiran seseorang. Pada awalnya asas kewarganegaraan hanyalah ius soli saja, sebagai suatu anggapan bahwa seseorang lahir di suatu wilayah negara, maka otomatis dan logis ia menjadi warga negara tersebut, akan tetapi dengan tingginya mobilitas manusia maka diperlukan asas lain yang tidak hanya berpatokan pada kelahiran sebagai realitas bahwa orang tua yang memiliki status kewarganegaraan yang  berbeda akan menjadi bermasalah jika kemudian orang tua tersebut melahirkan di tempat salah satu orang tuanya (misalnya di tempat ibunya). Jika asas ius soli ini tetap dipertahankan maka si anak tidak berhak untuk mendapatkan status kewarganegaraan bapaknya. Atas dasar itulah maka muncul asas ius sanguinis.
b.      Asas keturunan (Ius sanguinis)
Asas keturunan (Ius sanguinis) adalah pedoman kewarganegaraan berdasarkan pertalian darah atau keturunan. Jika suatu negara menganut asas ius sanguinis, maka seseorang yang lahir dari orang tua yang memiliki kewarganegaraan suatu negara seperti Indonesia maka anak tersebut berhak mendapat status kewarganegaraan orang tuanya, yaitu warga negara Indonesia.
c.       Asas perkawinan
Status kewarganegaraan dapat dilihat dari sisi perkawinan yang memiliki asas kesatuan hukum, yaitu paradigma suami isteri atau ikatan keluarga merupakan inti masyarakat yang mendambakan suasana sejahtera, sehat dan bersatu. Di samping itu asas perkawinan mengandung asas persamaan derajat, karena suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaraan masing-masing pihak. Asas ini menghindari penyelundupan hukum, misalnya seorang yang berkewarganegaraan asing ingin memperoleh status kewarganegaraan suatu negara dengan cara berpura-pura melakukan pernikahan denga perempuan di negara tersebut, setelah mendapat kewarganegaraan itu ia menceraikan isterinya.



d.      Unsur pewarganegaraan (naturalisasi)
Dalam naturalisasi ada yang bersifat aktif, yaitu seseorang yang dapat menggunakan hak opsi untuk memilih atau mengajukan kehendak untuk menjadi warga negara dari suatu negara. Sedangkan naturalisasi pasif, seseorang yang tidak mau diwarganegarakan oleh suatu negara atau tidak mau diberi status warga negara suatu negara, maka yang bersangkutan menggunakan hak repudiasi yaitu hak untuk menolak pemberian kewarganegaraan tersebut.

a.                  Hak dan kewajiban Warga Negara Indonesia
Hak dan kewajiban Warga Negara Indonesia ditetapkan dalam UUD 1945 yaitu tercantum di dalam pasal 27, pasal 28, pasal 29, pasal 30, dan pasal 31.
1.      Pasal 27 ayat 1 menetapkan hak warga negara yang sama dalam hukum dan pemerintahan, serta kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan.
2.      Pasal 27 ayat 2 menetapkan hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3.      Pasal 27 ayat 3 dalam Perubahan Kedua UUD 1945 menetapkan hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
4.      Pasal 28 menetapkan hak kemerdekaan warga negara untuk berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan.
5.      Pasal 29 ayat 2 menyebutkan adanya hak kemerdekaan untukmemeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya.
6.      Pasal 30 ayat 1 dalam Perubahan Kedua UUD 1945 menyebutkan hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan kemanan negara.
7.      Pasal 31 ayat 1 menyebutkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.






b.                  Hak dan kewajiban Mahasiswa sebagai Warga Negara Indonesia
Mahasiswa atau mahasiswi adalah panggilan untuk orang yang sedang menjalani pendidikan tinggi di sebuah universitas atau perguruan tinggi. Mahasiswa termasuk dalam kalangan pemuda yang menjadi harapan bangsa. Sebagai agent of change mahasiswa berperan besar membawa perubahan dalam diri bangsa Indonesia, untuk itu diperlukan generasi mahasiswa yang bertanggung jawab serta memiliki kesadaran dan bisa mengimplementasikan hak dan kewajiban sebagai warga negara Indonesia.
           Sebagai bagian dari Negara Indonesia mahasiswa merupakan insan yang memiliki berbagai dimensi yaitu sebagai bagian dari sivitas akademika yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan warga negara Indonesia lainnya. Hak dan kewajiban yang harus ditanamkan dalam diri mahasiswa antara lain :
1.      Kebebasan akademik menuntut dan mengkaji ilmu sesuai norma dan susila yang berlaku dalam lingkungan akademik.
2.      Memperoleh pengajaran dan layanan di bidang akademik sesuai dengan minat, bakat, dan kemampuan.
3.      Menyelesaikan studi lebih awal.
4.      Memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi serta hasil belajarnya.
5.      Memanfaatkan sumber daya melalui perwakilan organisasi mahasiswa yang ada di kampus.
6.      Mematuhi peraturan yang berlaku.
7.      Memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan dan keamanan fakultas dan kampus.
8.      Menghargai ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian.
9.      Menjunjung tinggi kebudayaan nasional.
10.  Menjaga kewibawaan dan nama baik universitas atau kampus.






c.                   Makna Bela Negara
Bela Negara adalah tekad, sikap, dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu, dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara. Bagi warga negara Indonesia, usaha bela Negara dilandasi oleh kecintaan pada tanah air (wilayah nusantara) dan kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia dengan keyakinan padaa Pancasila sebagai dasar negara serta berpijak pada UUD 1945 serta konstitusi Negara. 
Wujud dari usaha bela Negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga negara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan kedaulatan Negara, persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, keutuhan wilayah nusantara dan yuridiksi nasional, serta nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
1.      Bentuk Bela Negara
a.       Secara Fisik
Segala upaya untuk mempertahankan kedaulatan negara dengan cara berpartisipasi secara langsung dalam upaya pembelaan negara (TNI Mengangkat senjata, Rakyat Berkarya nyata dalam proses Pembangunan).
b.      Secara Non Fisik
Segala upaya untuk mempertahankan NKRI dengan cara meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, menanamkan kecintaan pada tanah air serta berperan aktif dalam upaya memajukan bangsa sesuai dengan profesi dan kemampuannya.
2.      Alasan dan Motivasi dalam Pembelaan Negara
Alasan dalam bela negara, antara lain:
a.       Menghormati dan menghargai para pahlawan yang telah berjuang merebut kemerdekaan
b.      Ingin memajukan Negara
c.       Mempetahankan Negara jangan sampai dijajah kembali
d.      Meningkatkan harkat dan martabat bangsa di mata dunia internasional.



Motivasi dalam Pembelaan Negara
          Usaha pembelaan negara bertumpu pada kesadaran setiap warga negara akan hak dan kewajibannya. Kesadarannya demikian perlu ditumbuhkan melalui proses motivasi untuk mencintai tanah air dan untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Proses motivasi untuk membela negara dan bangsa akan berhasil jika setiap warga memahami keunggulan dan kelebihan negara dan bangsanya. Dalam hal ini ada beberapa dasar  pemikiran yang dapat dijadikan sebagai bahan motivasi setiap warga nengara untuk ikut serta membela negara Indonesia.
1)      Pengalaman sejarah perjuangan RI
2)      Kedudukan wilayah geografis Nusantara yang strategis
3)      Keadaan penduduk (demografis) yang besar
4)      Kekayaan sumber daya alam
5)      Perkembangan dan kemajuan IPTEK di bidang persenjataan
6)      Kemungkinan timbulnya bencana perang.

3. Wujud Bela Negara (UU No.3 Tahun 2002)
a. Pendidikan Kewarganegaraan
b. Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib
c. Pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela
d. Pengabdian sesuai profesi

D.    Hak dan Kewajiban Bela Negara sesuai Profesi Kedudukan Mahasiswa sebagai Warga Negara Indonesia
Bela negara merupakan hak dan kewajiban warga negara Indonesia. Sesuai fungsi warga serta tidak selalu diartikan dengan mengangkat senjata. Bukan hanya kewajiban dan tanggung jawab Tentara Nasional Indonesia semata.Banyak peran mahasiswa dalam membela negara di antaranya belajar dengan tekun, ikut kegiatan ekstrakurikuler, meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara termasuk menghayati arti demokrasi dengan menghargai pendapat dan tidak memaksakan kehendak.
Organisasi secara umum memiliki peran untuk membina kesadaran bela negara di lingkungan. Sebagai penyeimbang pemerintah yang memiliki tugas dan tanggung jawab sama dengan mengomunikasikan dan memperjuangkan aspirasi serta kepentingan masyarakat. Di samping memiliki pemimpin yang visioner dan berkarakter dengan kesadaran moral kebangsaan bela negara yang tinggi. Sementara perguruan tinggi memiliki peran sebagai sumber untuk mengisi komponen pertahanan negara dan tempat penggodokan sikap bela negara melalui pendidikan yang diwujudkan dalam mata kuliah Kewarganegaraan, orientasi studi ketahanan nasional, serta kegiatan resimen mahasiswa.
Mahasiswa harus berpartisipasi dalam meningkatkan bobot teknologi maupun dalam konsep pertahanan negara.Kegiatan bela negara dapatdijadikan agenda rutin bagi mahasiswa baru. Mereka mendapat pengenalan tentang nilai-nilai perjuangan para generasi terdahulu. Semangat para pejuang dahulu dalam mempertahankan negara patut diteladani oleh generasi masa kini yang cenderung lupa sejarah.
Kepedulian dan nasionalisme terhadap bangsa dapat pula ditunjukkan dengan keseriusan menimba ilmu di bangku kuliah. Mahasiswa dapat mengasah keahlian dan spesialisasi pada bidang ilmu yang mereka pelajari di perguruan tinggi, agar dapat meluruskan berbagai ketimpangan sosial ketika terjun di masyarakat kelak.
Peran dan fungsi mahasiswa dapat ditunjukkan secara santun tanpa mengurangi esensi dan agenda yang diperjuangkan. Semangat mengawal dan mengawasi jalannya reformasi, harus tetap tertanam dalam jiwa setiap mahasiswa. Sikap kritis harus tetap ada dalam diri mahasiswa, sebagai agen pengendali untuk mencegah berbagai penyelewengan yang terjadi terhadap perubahan yang telah mereka perjuangkan. Dengan begitu, mahasiswa tetap menebarkan bau harum keadilan sosial dan solidaritas kerakyatan.

Sumber:


Tidak ada komentar:

Posting Komentar