Kewarganegaraan
A.
Pengertian Kewarganegaraan
Istilah kewarganegaraan memiliki arti
keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dan warga
negara. Kewarganegaraan diartikan segala jenis hubungan dengan suatu negara
yang mengakibatkan adanya kewajiban negara itu untuk melindungi orang yang
bersangkutan. Adapun menurut Undang-Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia,
kewarganegaraan adalah segala ikhwal yang berhubungan dengan negara.
Pengertian
kewarganegaraan dibedakan menjadi dua, yaitu sebagai berikut:
1.
Kewarganegaraan dalam arti yuridis dan
sosiologis
-
Kewarganegaraan dalam arti yuridis ditandai
dengan adanya ikatan hukum anatara orang-orang dengan negara.
-
Kewarganegaraan dalam arti sosiologis,
tidak ditandai dengan ikatan hukum, tetapi ikatan emosional, seperti ikatan
perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib, ikatan sejarah, dan ikatan tanah air.
2.
Kewarganegaraan dalam arti formil dan
materil.
-
Kewarganegaraan dalam arti formil
menunjukkan pada tempat kewarganegaraan. Dalam sistematika hukum, masalah
kewarganegaraan berada pada hukum publik.
-
Kewarganegaraan dalam arti materil
menunjukkan pada akibat hukum dari status kewarganegaraan, yaitu adanya hak dan
kewajiban warga negara.
Kewarganegaraan
menunjuk pada seperangkat karakteristik seorang warga. Krakteristik atau
atribut kewarganegaraan itu mencakup :
-
Perasaan akan identitas
-
Pemilikkan hak-hak tertentu
-
Pemenuhan kewajiban-kewajiban yang
sesuai
-
Tingkat ketertarikan dan keterlibatan
dalam masalah publik
-
Penerimaan terhadap nilai-nilai sosial
dasar
Memiliki
kewarganegaraan berarti seseorang itu memiliki identitas atau status dalam
lingkup nasional. Memiliki kewargnegaraan berarti didapatkannya sejumlah hak
dan kewajiban yang berlaku timbal balik dengan negara. Ia berhak dan
berkewajiban atas negara, sebaliknya negara memilki hak dan kewajiban atas
orang tersebut. Terkait dengan hak dan kewajiban ini sahabat, maka seseorang
menjadikan ia turut terlibat atau berpartisipasi dalam kehidupan negaranya.
Kewarganegaraan seseorang juga menjadikan orang tersebut berpartisipasi dengan
warga negara lainnya sehingga tumbuh penerimaan atas nilai-nilai sosial bersama
yang ada di negara tersebut.
Pendapat
lain menyatakan kewarganegaraan adalah bentuk identias yang memungkinkan
individu-individu merasakan makna kepemilikan, hak dan kewajiban sosial dalam
komunitas politik(negara). Dalam kamus maya Wikipedia juga diutarakan bahwa
Kewarganegaraan merupakan keanggotaan dalam komunitas politik (yang dalam
sejarah perkembangannya diawali pada negara kota, namun sekarang ini telah
berkembang pada keanggotaan suatu negara) yang membawa implikasi pada
kepemilikan hak untuk berpartisipasi dalam politik.
Kewarganegaraan seseorang mengakibatkan orang tersebut
memiliki pertalian hukum serta tunduk pada hukum negara yang bersangutan Orang
yang sudah memiiki kewarganegaraan tidak jatuh pada kekuasaan atau kewenangan
negara lain. Negara lain tidak berhak memperlakukan kaidah-kaidah hukum pada
orang yang bukan warga negaranya.
B.
Pendidikan Kewarganegaraan
Hakikat
pendidikan kewarganegaraan adalah upaya sadar dan terencana untuk mencerdaskan
kehidupan bangsa bagi warga negara dengan menumbuhkan jati diri dan moral
bangsa sebagai landasan pelaksanaan hak dan kewajiban dalam bela negara, demi
kelangsungan kehidupan dan kejayaan bangsa dan negara.
Tujuan
pendidikan kewarganegaraan adalah mewujudkan warga negara sadar bela negara
berlandaskan pemahaman politik kebangsaan, dan kepekaan mengembangkan jati diri
dan moral bangsa dalam perikehidupan bangsa.
1. Standar
isi pendidikan kewarganegaraan adalah pengembangan :
o
Nilai – nilai cinta tanah air.
o
Kesadaran berbangsa dan bernegara.
o
Keyakinan terhadap Pancasila sebagai
ideologi negara.
o
Nilai – nilai demokrasi, hak asasi
manusia dan lingkungan hidup.
o
Kerelaan berkorban untuk masyarakat,
bangsa, dan negara.
o
Kemampuan awal bela negara.
2. Pengembangan
standar isi pendidikan kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dijabarkan dalam rambu-rambu materi pendidikan kewarganegaraan.
3. Rambu-rambu
materi pendidikan kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi
materi dan kegiatan bersifat fisik dan nonfisik.
4. Pengembangan
rambu-rambu materi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur
dengan Peraturan Menteri sesuai lingkup penyelenggara pendidikan
kewarganegaraan.
C.
Pewarganegaraan
Pewarganegaraan
adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik
Indonesia melalui permohonan (Pasal 1 angka 3 UU No. 12/2006). Dalam pengertian
umumnya, pewarganegaraan merupakan salah satu cara orang asing menjadi Warga Negara
Indonesia.
Selain
dengan permohonan, terdapat berbagai cara orang asing menjadi WNI : ketentuan
undang-undang, perkawinan, pengangkatan anak, dan pemberian kewarganegaraan RI.
a.
Ketentuan Menjadi WNI sesuai UU No. 12
Tahun 2006:
Kewarganegaraan Republik Indonesia
diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah:
1. Setiap
orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan
perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum
Undang-undang no. 12 tahun 2006 berlaku, telah menjadi Warga Negara Indonesia.
2. Anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI.
3. Anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu Warga Negara
Asing ( selanjutnya disingkat WNA ).
4. Anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNA dan ibu WNI.
5. Anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang seorang ibu WNI, tetapi
ayahnya tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak
memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
6. Anak
yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari
perkawinan yang sah dan ayahnya itu seorang WNI.
7. Anak
yang lahir diluar perkawinan yang sah dari ibu WNI.
8. Anak
yang lahir diluar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang
ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia
18 tahun atau belum kawin.
9. Anak
yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak
jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
10. Anak
yang baru lahir yang ditemukan diwilayah negara Republik Indonesia selama ayah
dan ibunya tidak diketahui.
11. Anak
yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak
mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
12. Anak
yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI
yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan
kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
13. Anak
dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya,
kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau
menyatakan janji setia.
b.
Selain itu, tetap diakui pula sebagai
Warga Negara Indonesia bagi:
1. Anak
WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum
kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing.
2. Anak
WNI yang belum berusia 5 tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga
negara asing berdasarkan penetapan pengadilan.
c.
Kewarganegaraan juga diperoleh bagi anak
sebagai berikut:
1. Anak
yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di
wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
2. Anak
WNA yang belum berusia 5 tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan
pengadilan sebagai anak oleh Warga Negara Indonesia.
Disamping
status kewarganegaraan diperoleh melalui cara di atas, dimungkinkan pula
perolehan Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses pewarganegaraan.
WNA yang kawin secara sah dengan WNI dan telah tinggal diwilayah negara
Republik Indonesia sedikitnya 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak
berturut-turut, juga dapat memperoleh Kewarganegaraan Indonesia dengan
menyampaikan pernyataan menjadi warganegara dihadapan Pejabat yang berwenang.
Perolehan kewarganegaraan melalui kedua proses ini tidak boleh mengakibatkan
berkewarganegaraan ganda.
d.
Dwikewarganegaraan terbatas
Khusus
bagi anak sebagaimana kriteria diatas, dalam hal status Kewarganegaraan
Indonesia bagi anak tersebut berakibat anak berkewarganegaraan ganda, maka
setelah berusia 18 tahun atau sudah kawin anak tersebut harus menyatakan
memilih salah satu kewarganegaraannya. Pernyataan ini harus disampaikan secara
tertulis selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 tahun atau
sudah kawin (Pasal 60 Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007). Apabila anak
tersebut tidak mengajukan pernyataan memilih kewarganegaraan Indonesia,
termasuk akibat lali, maka kewarganegaraan Indonesia-nya menjadi gugur sejak ia
berusia 21 tahun atau 3 tahun sejak menikah. Ia diwajibkan untuk mengembalikan
kepada Pemerintah RI segala keputusan, dokumen atau surat lain yang membuktikan
identitas anak sebagai WNI dalam waktu 14 hari sejak ia kehilangan
kewarganegaraan Indonesia tersebut. (lihat Ps. 65 PP no. 2/2007)
e.
Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia
WNI
kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan:
1.
Memperoleh kewarganegaraan lain atas
kemauannya sendiri.
2.
Tidak menolak atau tidak melepaskan
kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan
untuk itu.
3.
Dinyatakan hilang kewarganegaraannya
oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18
tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luarnegeri, dan dengan dinyatakan
hilang kewarganegaraan RI tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
4.
Masuk kedalam dinas tentara asing tanpa
izin terlebih dahulu dari Presiden;(tidak berlaku bagi mereka yang mengikuti
program pendidikan dinegara lain yang mengharuskan wajib militer).
5.
Secara sukarela masuk dalam dinas negara
asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai peraturan
perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh WNI.
6.
Secara sukarela mengangkat sumpah atau
menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing
tersebut.
7.
Tidak diwajibkan tetapi turut serta
dalam pemilihan sesuatu yang besifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing.
8.
Mempunyai paspor atau surat bersifat
paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda
kewarganegaraan yang masih berlaku dari negaralain atas namanya.
9.
Bertempat tinggal di luar wilayah negara
Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas
negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya
untuk tetap menjadi WNI sebelum jangka waktu 5 tahun itu berakhir, dan setiap 5
tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap
menjadi WNI kepada Perwakilan RI yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal
yang bersangkutan padahal Perwakilan RI tersebut telah memberitahukan secara
tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi
tanpa kewarganegaraan.
10.
Kehilangan kewarganegaraan Indonesia
dapat terjadi pula akibat perkawinan dikarenakan bekerjanya hukum
kewarganegaraan negara pasangannya tersebut. Bagi mereka ini, jika ingin tetap
berkewarganegaraan Indonesia, dapat mengajukan pernyataan tertulis kepada
Pejabat atau Perwakilan RI kecuali berakibat berkewarganegaraan ganda.
f.
Dapatkah kembali berkewarganegaraan RI?
Seseorang
yang kehilangan kewarganegaraan RI dapat memperoleh kembali kewarganegaraannya
melalui proses pewarganegaraan. Khusus bagi mereka yang kehilangan
kewarganegaraan RI akibat perkawinan atau karena tinggal lebih dari 5 tahun
secara terus menerus di luar negeri, dapat memperoleh status WNI melalui proses
memperoleh kembali kewarganegaraan tersendiri.
D.
Warga Negara
Warga
negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain
yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara (Pasal 2 UU No.
12/2006). Dalam penjelasan UU tersebut, dijelaskan bahwa yang dimaksud “bangsa
Indonesia asli” adalah orang Indonesia yang menjadi Warga Negara Indonesia
sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima keawarganegaraan lain atas
kehendak sendiri.
1. Penentuan
Warga Negara
Dalam menentukan kewarganegaraan
seseorang, suatu negara tidak boleh melanggar prinsip-prinsip internasional
dalam hal penentuan kewarganegaraan. Asas-asas tersebut adalah :
o
Suatu
negara tidak boleh memasukkan orang-orang yang tidak ada hubungannya sedikitpun
dengan negaranya, misalnya Indonesia tidak bias mengangkat orang-orang yang
tinggal di kutub selatan sebagai warga negaranya.
o
Suatu
negara tidak boleh menentukan kewarganegaraan berdasarkan unsur-unsur
primordial yang dirasakan bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum umum.
Misalnya, Indonesia tidak dapat menyatakan bahwa yang dapat menjadi warga
negara Indonesia adalah orang-orang yang beragama islam saja, atau orang dari
suku jawa saja.
2. Penentuan kewarganegaraan didasarkan
pada sisi kelahiran dikenal dengan dua asas:
o
Asas
Ius Soli, yaitu
asas yang menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang di tentukan dari tmpat di
mana orang tersebut dilahirkan.
o
Asas
Ius Sangunis,
yaitu asas yang menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasar
keturunan dari orang tersebut. (kewarganegaraan orang tua).
Selain
dari sisi kelahiran, penentuan kewarganegaraan dapat didasarkan pada aspek
perkawinan yang mencakup asas kesatuan hokum dan asas persamaan derajat.
o
Asas
Persamaan Hukum didasarkan pandangan bahwa suami istri adalah suatu ikatan yang
tidak terpecah sebagai inti dari masyarakat. Berdasarkan asas ini diusahakan
status kewarganegaraan suami dan istri adalah sama dan Satu.
o
Asas
persamaan derajat berasumsi bahwa suatu perkawian tidak menybabkan perubahan
status kewarganegaan suami atau istri. Keduanya memiliki hak yang sama untuk
menentukn sendiri kewarganegaraan, jadi mereka dapat berbeda kewarganegaraan,
seperti hanya ketika belum berkeluarga.
3. Masalah yang timbul dalam penentuan
Kewarganegaraan
Masalah yang paling sering timbul dalam problem
kewarganegaraan ini adalah:
o
Apatride, yaitu istilah untuk orang-orang
yang yang tidak memiliki kewarganegaraan.
o
Bipatride, yaitu istilah untuk orang-orang
yang memiliki dua kewarganegaraan.
o
Ada
juga istilah multipatride, yaitu istilah untuk orang-orang yang memiliki
lebih dari dua kewarganegaraan .
Sumber:
Mohon dicek kembali, narasi diatas (bagian awal) kebanyakan bersumber dari buku Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan, edisi tiga 2013 penerbit Bumi Aksara, Jakarta
BalasHapuskebetulan penulisnya saya
mhn dicantumkan
Dr Winarno MSi
PPK FKIP UNS