Powered By Blogger
Tampilkan postingan dengan label Tugas. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tugas. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 13 Juni 2015

Bentuk Pemerintahan



A.    Bentuk-Bentuk Pemerintahan Dan Maknanya
1.      Bentuk Pemerintahan Klasik
Teori-teori tentang bentuk pemerintahan klasik pada umumnya masih menggabungkan bentuk negara dan bentuk pemerintahan. Hal ini sejalan dengan pendapat Mmac Iver dan Leon Duguit yang menyatakan bahwa bentuk negara sama dengan bentuk pemerintahan Prof. Padmo Wahyono, SH juga berpendapat bahwa bentuk negara aristokrasi dan demokrasi adalah bentuk pemerintahan klasik. Sedangkan monarki dan republik adalah bentuk pemerintahan modern.
Dalam teori klasik bentuk pemerintahan dapat dibedakan atas jumlah orang yang memerintah dan sifat pemerintahannya. Bentuk pemerintahan menurut ajaran klasik banyak dipengaruhi oleh pemikiran-pemikiran Plato dan aristoteles. Baik Plato maupun Aristoteles, kedunanya membagi bentuk pemerintahan ke dalam dua kelompok besar yakni, bentuk yang paling baik dan bentuk yang buruk (bentuk pemerosotan).
Plato dikenal sebagai orang pertama yang menyelidiki bentuk-bentuk pemerintahan secara sistematis dan mendalam. Berdasarkan hasil penyelidikannya, Plato menyebutkan ada lima bentuk negara yakni aristokrasi, timokrasi, oligarki, demokrasi, dan tirani.
Menurut Plato, bentuk pemerintahan yang paling baik adalah monarki, sedangkan tirani merupakan bentuk pemerosotannya. Diantara monarki sebagai bentuk ideal dan tirani sebagai bentuk pemerosotannya, terdapat aritokrasi dengan bentuk pemerosotannya adalah oligarki dan demokrasi dengan bentuk pemerosotannya adalah mobokrasi.
Aristoteles mengklasifikasikan bentuk – bentuk pemerintahan berdasarkan pengamatan empirik atas konstitusi – konstitusi polis diYunani kuno. Aristotelels mengklasifikasikan bentul-bentuk pemerintahan atas dasar kriteria kuwantitatif dan kualitatif.
Berdasarkan kedua kriteria tersebut, aristoteles mengklasifikasikan bentuk-bentuk pemerintahan ke dalam tiga bentuk pemerintahan yang baik dan tiga pemerosotan. Tiga bentuk pemerintahan yang baik adalah monarki, aristokrasi dan polity.
Bentuk-bentuk pemerintahan yang buruk adalah timur sebagai bentuk pemerosotan dari monarki, oligarki sebagai bntuk pemerosotoan dari aristokrasi dan demokrasi sebagai bentuk pemerosotan polity.





2.      Bentuk pemerintahan monarki (kerajaan)
Leon Duguit membedakan pemerintahan dalm bentuk Monarki dan republik. Untuk membedakan negara mana yang termasuk monarki atau republik, kita perlu mengetahui kriteria bagaimana kepala negara itu ditunjuk.
Menurut Leon Duguit, kalau kepala negara ditunjuk berdasarkan turun-temurun, maka kita berhadapan dengan monarki kalau kepala negaranya di tunjuk, tidak berdasarkan turun temurun, tetapi dipilih maka kita berhadapan dengan republik.
Bentuk pemerintahan monarki berlaku apabila suatu negara dikepalai oleh seorang raja, ratu, syeh atau kaisar yang bersifat turun-temurun dan untuk jabatan seumur hidup. Bentuk pemerintahan monarki dapat dibedakan sebagai berikut. Monarki absolut, monarki konstitusional dan monarki parlementer.
3.      Bentuk Pemerintahan Republik
Bentuk berasal dari kata res publica yang artinya kepentingan umum. Pemerintahan republika adalah pemerintahan yang berasal dari rakyat dan dipimpin oleh seorang presiden untuk masa jabatan tertentu. Bentuk pemerintahan yang kepala negaranya dipilih oleh rakyat baik secara langsung maupun tidak untuk jangka waktu tertentu. Berdasarkan bentuk partisipasi rakyat republik dapat dibedakan atas republik oleh rakyat parlementer.
Republik oleh rakyat dimaksudkan sebagai bentuk pemerintahan yang rakyatnya secara langsung mengawasi pemerintahan melalui refendum (pemungutan suara) atas jalannya pelaksanaan undang-undang dasar. Republika parlementer merupakan bentuk pemerintahan yang rakyatnya menjelmakan kekuasaan ditangan dewan perawakilan rakyat. Dewan ini dipilih oleh rakyat dan memiliki kekuasaan penuh untuk mewujudkan kehendak rakyat.
B.     Jenis-jenis pemerintahan dan maknanya
1.      Bentuk pemerintahan klasik
a.       Ajaran Plato (429-374 SM)
Plato mengemukakan lima bentuk pemerintahan negara. Kelima bentuk itu menurut plato harus sesuai dengan sifat-sifat tertentu manusia. Adapun kelima bentuk itu sebagai berikut :
1.      Aritokrasi
Pemerintahan oleh kaum cendikiawan yang dilaksanakan sesuai dengan pikiran keadilan. Kekuasaannya dijalankan oleh beberapa orag yang mewujudkan kesejahteraan umum.


2.      Rimokrasi
Pemerintahan oleh golongan ghartawan yang ingin mencapai kemasyuran dan kehormatan. Pemerintahan yang seluruh warga negaranya terlibat dalam pengaturan negara guna mewujudkan kesejahteraan umum
3.      Oligarki
Pemerintahan oleh golongan hartawan. Yang dijalankan oleh sekolompok orang yang bertujuan mewujudkan kepentingan kelompoknya sendiri
4.      Demokasi
Pemerintahan oleh rakyat jelata, bentuk pemerintahan yuang seluruh warga negaranya terlibat dalam peraturan negara. Namun diantara mereka yang berkuasa terdapat orang-orang yang kurang baik.
5.      Tirani
Pemerintahan oleh seorang tiran (sewenang-wenang) sehingga jauh dari cita-cita keadilan. Ebntuk pemerintahan oleh satu orang yang berusaha mewujudkan kepentingannya sendiri tanpa mengindahkan kesejahteraan umum.
6.      Monarki
Pemerintahan yang kekuasaannya dipegang oleh satu orang yang berusaha mewujudkan kesejateraan umum.
b.      Ajaran Aristoteles (384-322 SM)
Aristoteles membedakan bentuk pemerintahan berdasarkan dua kriteria pokok, yaitu jumlah orang yang memegang pucuk pemerintahan dan kualitas pemerintahannya. Berdasarkan dua kriteria tersebut, perbedaan bentuk pemerintahan adalah sebagai berikut :
1.      Monarki
Pemerintahan oleh satu orang demi kepentingan umum sifat pemerintahan ini ideal dan baik.
2.      Tirani
Pemerintahan oleh seseorang demi kepentingan pribadi. Bentuk pemerintahan ini buruk dan merupakan kememrosotan.



3.      Aristoteles
Pemerintahan oleh orang-orang tertentu demi kepentingan sebagian orang. Bentuk pemerintahan ini kurang baik dan merupakan pemerosotan.
4.      Oligarki
Pemerintahan oleh beberapa orang demi kepentingan kelompoknya. Bentuk pemerintahan ini merupakan pemerosotan dan buruk.
5.      Plitera(republik)
Pemerintahan oleh seluruh rakyat demi kepentingan umum. Bentuk pemerintahan ini baik dan ideal
6.      Demokrasi
Pemerintahan oleh beberapa orang demi kepentingan umum. Bentuk pemerintahan ini baik dan ideal.
c.       Ajaran Polybios (204-122 SM)
Ajaran polybios yang dikenal dengan (Selus Theory) sebenarnya merupakan pengembangan lebih lanjut dari ajaran aristoteles dengan sedikit perubahan, yaitu dengan mengganti bentuk pemerintahan ideal politica dengan demokrasi. Teori siklus polybios dalam bentuk bagan dapat kita lihat sebagai berikut :







Skema teori siklus Polybios
Menurut Polybios, monarki adalah bentuk pemerintahan yang pada mulanya mendirikan kekuasaan atas rakyat dengan baik dan dapat dipercaya lama kelamaan keturunan sanga raja (yang kesekian) tidak lagi menjalankan pemerintahan untuk kepentingan umum, bahkan cenderung sewenang-wenang dan menindas rakyat, sejak itu monarki bergeser menjadi tirani.
Dalam situasi pemerintahan tirani yang sewenang-wenang muncullah kaum bangsawan yang bersekongkol untuk melawan mereka bersatu, tampil kemuka melawan (mengadakan pemberontakan). Sehingga kekuasaan beralih kepada mereka. Pemerintahan selanjutnya dipegang oleh beberapa orang dan memperhatikan kepentingan umum serta bersifat baik. Sejak saat itulah permerintahan berubah dari tirani menjadi aristokrasi. Aristokrasi yang semula baik dan memperhatikan kepentingan umum lama kelamaan (keturunannya) tidak lagi menjalankan keadilan dan hanya mementingkan diri sendiri, keadaan ini mengakibatkan pemerintahan (aristokrasi) bergeser ke oligarki.
Dalam pemerintahan oligarki yang tidak ada keadilan, rakyat berontak mengambil alih kekuasaan untuk memperbaiki nasib. Rakyat menjalankan kekuasaan negara demi kepentingan rakyat. Akibatnya emerintahan bergeser menjadi demokrasi.
Namun, pemerintahan demokrasi yang awalnya baik lama kelamaan banyak diwarnai kekacauan kebokbrokan, dan korupsi. Sehingga hukum sulit ditegakkan. Masing-masing pihak ingin mengatur sendiri keadaan itu mengakibatkan bergesernya demokrasi menjadi okhlorasi.
Dari pemerintahan okhlorasi ini kemudian muncul seorang yang kuat dan berani yang dengan kekerasan dapat memegang pemerintahan. Dengan demikian pemerintahan kembali dipegang oleh satu tangan lagi dalam bentuk monarki.
Perjalanan siklus pemerintahan di atas memperlihatkan pada kita akan adanya hubungan kaissal (sebab akibat) antara bentuk pemerintahan yang satu dengan yang lain . itulah sebabnya polybios beranggapan bahwa lahirnya pemerintahan yang satu sebagai akibat dari pada pemerintahan yang s ebelumnya telah ada.







2.      Bentuk Pemerintahan Monarki (Kerajaan)
a.       Monarki Absolut
Monarki absolut adalah bentuk pemerintahan dalam suatu negara yang dikepalai oleh seorang (raja, ratu, syah, atau kaisar) yang kekuasaannya dan kewenangannya tidak terbatas pemerintah raja merupakan undang-undang yang harus dipatuhi oleh rakyatnya. Pada diri raja kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif menyatu dalam ucapan dan perbuatannya. Contohnya Perancis semasa luis XIV dengan semboyannya yang dikenal L’etat C’east mal (negara adalah saya).
Raja memegang kekuasaan mutlak atas kekuasaan legislatif eksekutif dan yudikatif. Oleh karena itu kekuasaan negara terpusat di tangan raja, pemerintahan ini disebut pula otokrasi.
b.      Monarki Konstitusional
Monarki konstitusional adalah bentuk pemerintahan dalam suatu negara yang dikepalai oleh seorang raja yang kekuasaannya dibatasi oleh undang-undang dasar (konstitusi). Proses monarki konstitusional adalah sebagai berikut :
1.    Adakalanya proses monarki konstitusional itu datang dari raja itu s endiri karena ia takut dikudeta. Contoh negara jepang dengan hak octrodi.
2.    Adakalanya proses monarki konstitusional terjadi karena adanya revolusi rakyat terhadap raja. Contoh inggris yang melahirkan Bill of rights tahun 1689, Yordania, Denmark, Saudi Arabia, dan brunei darussalam.
c.       Monarki parlementer
Monarki parlementer adalah suatu pemerintahan dalam negara yang dikepalai oleh seorang raja dengan menempatkan parlementer (DPR) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Dalam monarki parlementer, kekuasaan ekslusif dipegang oleh kabinet (perdana mentri) yang bertanggung jawab kepada parlemen. Fungsi raja adalah sebagai kepala negara (simbol kekuasaan) yang kedudukannya tidak dapat diganggu gugat. Bentuk monarki parlementer sampai sekarang masih tetap dilaksanakan di inggris, belanda dan malaysia.

3.         Bentuk pemerintahan Republik
a.       Republik Absolut
Dalam sistem republik absolut, pemerintahan diktator tanpa ada pembatasan kekuasaan. Penguasa mengabaikan konstitusi dan untuk melegitinasi kekuasaannya digunakanlah partai politik. Dalam pemerintahan in parlemen memagang ada namun tidak berfungsi.
b.      Republik Konstitusional
Dalam sistem republik konstitusional, presiden kekuasaan kepala pemerintahan. Namun, kekuasaan presiden dibatasi oleh konstitusi. Disamping itu pengawasan yang efektif dilakukan oleh parlemen.
c.       Republik parlementer
Dalam sistem republik parlementer. Presiden sebagai kepala negara. Namun presiden tidak dapat diganggu gugat. Sedangkan kepala pemerintahan berada di tangan perdana mentri yang bertanggung jawab, kepada parlemen. Dalam sistem ini kekuasaan legislatif lebih tinggi dari pada kekuasaan eksekutif.
C.    Perbedaan antara jenis-jenis pemerintahan
-          Pemerintahan monarki adlah yang paling baik karena bentuk pemerintahan yang kekuasaannya dipegang oleh satu orang yang berusaha mewujudkan kesejahteraan umum. Sedangkan tirani merupakan bentuk pemerosotannya krena bentuk pemerintahannya oleh satu orang yang berusaha mewujudkan kepentingan dirinya sendiri tanpa mengindahkan kesejahteraan umum.
-          Pemerintahan aristokrasi adalah bentuk pemerintahan yang dijalankan oleh kekeuasaan dijalankan oleh beberapa orang yang berusaha mewujudkan kesejahteraan umum. Dan pemerosotannya adalah bentuk pemerintahan oligarki dalah bentuk pemerintahan yang dijalankan oleh sekelompok orang yang bertujuan mewujudkan kepentingan kelompoknya sendiri.
-          Pemerintahan Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang seluruh warga negaranya terlibat dalam pengaturan negara. Namun diantara mereka yang berkuasa terdapat orang-orang yang kurang baik. Dan pemerosotannya adalah mobokrasi.


Tiga bentuk pemerintahan yang baik adalah Monarki, aristokrasi dan polity. Bentuk pemerintahan yang buruk adalah tirani sebagai bentuk pemerosotan dan monarki, oligarki sebagai bentuk pemerosotan dari aristokrasi dan demokrasi sebagai bentuk pemerosotan dari polity.


Sumber:


Sistem Pemerintahan



A.    Pengertian Pemerintahan
Sistem adalah suatu keseluruhan, terdiri dari beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional terhadap keseluruhan. Dengan demikian dalam usaha ilmiah sistem adalah suatu tatanan atau susunan yang berupa suatu struktur yang terdiri dari bagian-bagian atau komponenyang berkaitan antara satu dengan lainnya secara teratur dan terencana untuk mencapai suatu tujun. Maka dalam arti yang luas, pemerintahan adalah segala bentuk kegiatan atau aktifitas penyelenggaraan negara yang dilakukan oleh organ-organ negara yang mempunyai otoritas atau kewenangan untuk menjalankan kekuasaan.
Pengertian pemerintahan seperti ini mencakup kegiatan atau aktifitas penyelenggaraan negara yang dilakukan oleh eksekutif, legislatif maupun yudikatif. Dalam arti yang sempit, pemerintahan adalah aktivitas atau kegiatan yang diselenggarakan oleh fungsi eksekutif, presiden ataupun perdana menteri, sampai dengan level birokrasi yang paling rendah tingkatannya. Dari dua pengertian tersebut, maka dalam melakukan pembahasan mengenai pemerintahan negara titik tolak yang dipergunakan adalah dalam konteks pemerintahan dalam arti luas. Yaitu meliputi pembagian kekuasaan dalam negara, hubungan antar alat-alat perlengkapan negara yang menjalankan kekuasaan tersebut.
Dengan demikian, jika pengertian pemerintahan tersebut dikaitkan dengan pengertian sistem, maka yang dimaksud dengan sistem pemerintahan adalah suatu tatanan atau susunan pemerintahan yang berupa suatu struktur yang terdiri dari organ-organ pemegang kekuasaan di dalam negara dan saling melakukan hubungan fungsional di antara organ-organ tersebut baik secara vertikal maupun horisontal untuk mencapai suatu tujuan yang dikehendaki.  Jadi, sistem pemerintahan negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga negara, hubungan antar lembaga negara, dan bekerjanya lembaga negara dalam mencapai tujuan pemerintahan negara yang bersangkutan.
Tujuan pemerintahan negara pada umumnya didasarkan pada cita-cita atau tujuan negara. Misalnya, tujuan pemerintahan negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.


B.     Organisasi Sistem Pemerintahan Negara
Organisasi Sistem Pemerintahan Negara dibedakan menjadi 2 yaitu :                                                                                       
1.      Organisasi Pemerintahan Dalam Garis Horizontal                                                       
Menurut konsep trias politica kekuasaan didalam negara dapat dibagi menjadi tiga cabang kekuasaan utama, yaitu
a.       kekuasaan legislatif : kekuasaan untuk membentuk undang-undang
b.       kekuasaan eksekutif : kekuasaan untuk menjalankan undang-undang
c.       kekuasaan yudikatif : kekuasaan untuk melaksanakan peradilan
Kekuasaan ini dilakukan oleh badan-badan peradilan dengan susunan bertingkat-tingkat sesuai dengan kewenangan masing-masing tingkat dan berpuncak pada Mahkamah Agung.
2.      Organisasi Sistem Pemerintahan Dalam Garis Vertikal
Menurut Kranenburg kedua satuan pemerintahan yang lebih rendah dibawah pemerintah pusat, baik yang terdapat di negara kesatuan maupun serikat, masing-masing mempunyai ciri-ciri yang berbeda-beda antara satu dengan yang lain bedasarkan hukum positif, yaitu :
a.       Negara bagian yang terdapat di dalam Negara Serikat memiliki wewenang untuk membentuk UUD sendiri serta mempunyai wewenang untuk membentuk organisasi sendiri dalam rangka dan batas-batas konstitusi federal. Sedangkan dalam negara Kesatuan organisasi bagian-bagian negara (pemerintah daerah) secara garis besar telah ditetapkan oleh pembentuk undang-undang pusat.
b.      Dalam negara federal (serikat), wewenang membentuk Undang-undang Pusat untuk bidang tertentu telah diperinci satu persatu dalam konstitusi federal.                                                           







C.     Macam-macam Sistem Pemerintahan Negara.
Sistem pemerintahan negara dibagi menjadi dua klasifikasi besar, yaitu
1.      Sistem pemerintahan parlementer.
 Pada prinsipnya sistem pemerintahan parlementer menitik beratkan pada hubungan antara organ negara pemegang kekuasaan eksekutif dan legeslatif. Sistem ini merupakan sisa-sisa peninggalan sistem pemerintahan dalam arti paling luas yakni morankhi. Dikatakan demikian karena kepala negara apapun sebutanya mempunyai kedudukan yang tidak dapat di ganggu gugat. Sedangkan penyelenggara pemerintah sehari-hari diserahkan kepada menteri.
2.      Sistem pemerintahan Presidensial
Dalam sistem pemerintahan presidensial, badan eksekutif dan legislatif memiliki kedudukan yang independen. Kedua badan tersebut tidak berhubungan secara langsung seperti dalam sistem pemerintahan parlementer. Mereka dipilih oleh rakyat secara terpisah.

D.     Ciri-ciri sistem pemerintahan parlementer adalah sebagai berikut :
1.      Badan legislatif atau parlemen adalah satu-satunya badan yang anggotanya dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Parlemen memiliki kekuasaan besar sebagai badan perwakilan dan lembaga legislatif.
2.      Anggota parlemen terdiri atas orang-orang dari partai politik yang memenangkan pemiihan umum. Partai politik yang menang dalam pemilihan umum memiliki peluang besar menjadi mayoritas dan memiliki kekuasaan besar di parlemen.
3.      Pemerintah atau kabinet terdiri dari atas para menteri dan perdana menteri sebagai pemimpin kabinet. Perdana menteri dipilih oleh parlemen untuk melaksakan kekuasaan eksekutif. Dalam sistem ini, kekuasaan eksekutif berada pada perdana menteri sebagai kepala pemerintahan. Anggota kabinet umumnya berasal dari parlemen.



4.      Kabinet bertanggung jawab kepada parlemen dan dapat bertahan sepanjang mendapat dukungan mayoritas anggota parlemen. Hal ini berarti bahwa sewaktu-waktu parlemen dapat menjatuhkan kabinet jika mayoritas anggota parlemen menyampaikan mosi tidak percaya kepada kabinet.
5.      Kepala negara tidak sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Kepala pemerintahan adalah perdana menteri, sedangkan kepala negara adalah presiden dalam negara republik atau raja/sultan dalam negara monarki. Kepala negara tidak memiliki kekuasaan pemerintahan. Ia hanya berperan sebgai symbol kedaulatan dan keutuhan negara.
6.       Sebagai imbangan parlemen dapat menjatuhkan kabinet maka presiden atau raja atas saran dari perdana menteri dapat membubarkan parlemen. Selanjutnya, diadakan pemilihan umum lagi untuk membentukan parlemen baru.
Ciri-ciri dari sistem pemerintahan presidensial adalah sebagai berikut.
1.      Penyelenggara negara berada ditangan presiden. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden tidak dipilih oleh parlemen, tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau suatu dewan majelis.
2.      Kabinet (dewan menteri) dibentuk oleh presiden. Kabinet bertangungjawab kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen atau legislatif.
3.       Presiden tidak bertanggungjawab kepada parlemen. Hal itu dikarenakan presiden tidak dipilih oleh parlemen.
4.       Presiden tidak dapat membubarkan parlemen seperti dalam sistem parlementer.
5.      Parlemen memiliki kekuasaan legislatif dan sebagai lembaga perwakilan. Anggota parlemen dipilih oleh rakyat.
6.       Presiden tidak berada dibawah pengawasan langsung parlemen.
Sistem pemerintahan Presidensial merupakan system pemerintahan di mana kepala pemerintahan dipegang oleh presiden dan pemerintah tidak bertanggung jawab kepada parlemen (legislatif). Menteri bertanggung jawab kepada presiden karena presiden berkedudukan sebagai kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan. Contoh Negara: AS, Pakistan, Argentina, Filiphina, Indonesia.

                                                         
E.     Kelebihan Sistem Pemerintahan Parlementer
1.      Pembuat kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai.
2.      Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik jelas.
3.      Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi barhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial :
1.      Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
2.      Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Indonesia adalah lima tahun.
3.      Penyusun program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
4.      Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.

F.      Kekurangan Sistem Pemerintahan Parlementer :
1.      Kedudukan badan eksekutif/kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.
2.      Kelangsungan kedudukan kabinet tidak bisa ditentukan berakhir sesuai dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar.
3.      Kabinet dapat mengendalikan parlemen. Hal itu terjadi apabila para anggota kabinet adalah anggota parlemen dan berasal dari partai meyoritas. Karena pengaruh mereka yang besar diparlemen dan partai, anggota kabinet dapat mengusai parlemen.
4.      Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan manjadi bekal penting untuk menjadi menteri atau jabatan eksekutif lainnya.


Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial :
1.      Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
2.      Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.
3.      Pembuatan keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu yang lama.

G.    Sistem Pemerintahan Indonesia
1.      Sistem Pemerintahan Indonesia Menurut Konstitusi RIS
Sistem Pemerintahan Indonesia menurut konstitusi RIS adalah sistem Pemerintah Parlementer yang tidak murni. Pasal 118 konstitusi RIS antara lain :
a.       Presiden tidak dapat di ganggu gugat
b.      Menteri-menteri bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah
Ketentuan pasal tersebut menunjukkan bahwa RIS mempergunakan sistem pertanggung jawaban menteri.
2.      Sistem Pemerintahan Indonesia menurut UUDS 1950
UUDS 1950 masih tetap mempergunakan bentuk sistem pemerintahan seperti yang diatur dalam konstitusi RIS. Di dalam pasal 83 UUDS 1950 dinyatakan :
a.       Presiden dan wakil presiden tidak dapat diganggu gugat
b.      Menteri-menteri bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah, baik bersama-sama untuk seluruhnya maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri-sendiri.
3.       Sistem Pemerintahan menurut UUD 1945 sebelum diamandemen:
a.       Kekuasaan tertinggi diberikan rakyat kepada MPR.
b.      DPR sebagai pembuat UU.
c.       Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan.
d.      DPA sebagai pemberi saran kepada pemerintahan.
e.       MA sebagai lembaga pengadilan dan penguji aturan.
f.       BPK pengaudit keuangan.


4.      Sistem Pemerintahan setelah amandemen
a.       MPR bukan lembaga tertinggi lagi.
b.      Komposisi MPR terdiri atas seluruh anggota DPR ditambah DPD yang dipilih oleh rakyat.
c.       Presiden dan wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat.
d.      Presiden tidak dapat membubarkan DPR.
5.      Kekuasaan Legislatif lebih dominan.
Negara indonesia adalah negara yang berbentuk republik. Pemerintahan republik adalah suatu pemerintahan dimana seluruh atau sebagian rakyat memegang kekuasaan yang tertinggi di dalam negara. Oleh karena itu, kadaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar.

H.    Kelebihan Sistem Pemerintahan Indonesia
1.      Presiden dan menteri selama masa jabatannya tidak dapat dijatuhkan DPR.
2.      Pemerintah punya waktu untuk menjalankan programnya dengan tidak dibayangi krisis kabinet.
3.      Presiden tidak dapat memberlakukan dan atau membubarkan DPR.
Kelemahan Sistem Pemerintahan Indonesia:
1.         Ada kecenderungan terlalu kuatnya otoritas dan konsentrasi kekuasaan di tangan Presiden.
2.         Sering terjadinya pergantian para pejabat karena adanya hak perogatif presiden.
3.          Pengawasan rakyat terhadap pemerintah kurang berpengaruh.
4.         Pengaruh rakyat terhadap kebijaksanaan politik kurang mendapat perhatian.

Sumber: