A.
Pengertian Pemerintahan
Sistem
adalah suatu keseluruhan, terdiri dari beberapa bagian yang mempunyai hubungan
fungsional terhadap keseluruhan. Dengan demikian dalam usaha ilmiah sistem
adalah suatu tatanan atau susunan yang berupa suatu struktur yang terdiri dari
bagian-bagian atau komponenyang berkaitan antara satu dengan lainnya secara
teratur dan terencana untuk mencapai suatu tujun. Maka dalam arti yang luas,
pemerintahan adalah segala bentuk kegiatan atau aktifitas penyelenggaraan
negara yang dilakukan oleh organ-organ negara yang mempunyai otoritas atau
kewenangan untuk menjalankan kekuasaan.
Pengertian
pemerintahan seperti ini mencakup kegiatan atau aktifitas penyelenggaraan
negara yang dilakukan oleh eksekutif, legislatif maupun yudikatif. Dalam arti
yang sempit, pemerintahan adalah aktivitas atau kegiatan yang diselenggarakan
oleh fungsi eksekutif, presiden ataupun perdana menteri, sampai dengan level
birokrasi yang paling rendah tingkatannya. Dari dua pengertian tersebut, maka
dalam melakukan pembahasan mengenai pemerintahan negara titik tolak yang
dipergunakan adalah dalam konteks pemerintahan dalam arti luas. Yaitu meliputi
pembagian kekuasaan dalam negara, hubungan antar alat-alat perlengkapan negara
yang menjalankan kekuasaan tersebut.
Dengan
demikian, jika pengertian pemerintahan tersebut dikaitkan dengan pengertian
sistem, maka yang dimaksud dengan sistem pemerintahan adalah suatu tatanan atau
susunan pemerintahan yang berupa suatu struktur yang terdiri dari organ-organ
pemegang kekuasaan di dalam negara dan saling melakukan hubungan fungsional di
antara organ-organ tersebut baik secara vertikal maupun horisontal untuk
mencapai suatu tujuan yang dikehendaki.
Jadi, sistem pemerintahan negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga
negara, hubungan antar lembaga negara, dan bekerjanya lembaga negara dalam
mencapai tujuan pemerintahan negara yang bersangkutan.
Tujuan
pemerintahan negara pada umumnya didasarkan pada cita-cita atau tujuan negara.
Misalnya, tujuan pemerintahan negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa
Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial.
B.
Organisasi Sistem Pemerintahan Negara
Organisasi
Sistem Pemerintahan Negara dibedakan menjadi 2 yaitu :
1. Organisasi
Pemerintahan Dalam Garis Horizontal
Menurut
konsep trias politica kekuasaan didalam negara dapat dibagi menjadi tiga cabang
kekuasaan utama, yaitu
a. kekuasaan
legislatif : kekuasaan untuk membentuk undang-undang
b. kekuasaan eksekutif : kekuasaan untuk
menjalankan undang-undang
c. kekuasaan
yudikatif : kekuasaan untuk melaksanakan peradilan
Kekuasaan
ini dilakukan oleh badan-badan peradilan dengan susunan bertingkat-tingkat
sesuai dengan kewenangan masing-masing tingkat dan berpuncak pada Mahkamah
Agung.
2. Organisasi
Sistem Pemerintahan Dalam Garis Vertikal
Menurut
Kranenburg kedua satuan pemerintahan yang lebih rendah dibawah pemerintah
pusat, baik yang terdapat di negara kesatuan maupun serikat, masing-masing
mempunyai ciri-ciri yang berbeda-beda antara satu dengan yang lain bedasarkan
hukum positif, yaitu :
a. Negara
bagian yang terdapat di dalam Negara Serikat memiliki wewenang untuk membentuk
UUD sendiri serta mempunyai wewenang untuk membentuk organisasi sendiri dalam
rangka dan batas-batas konstitusi federal. Sedangkan dalam negara Kesatuan
organisasi bagian-bagian negara (pemerintah daerah) secara garis besar telah
ditetapkan oleh pembentuk undang-undang pusat.
b. Dalam
negara federal (serikat), wewenang membentuk Undang-undang Pusat untuk bidang
tertentu telah diperinci satu persatu dalam konstitusi federal.
C.
Macam-macam Sistem Pemerintahan Negara.
Sistem
pemerintahan negara dibagi menjadi dua klasifikasi besar, yaitu
1. Sistem
pemerintahan parlementer.
Pada prinsipnya sistem pemerintahan parlementer
menitik beratkan pada hubungan antara organ negara pemegang kekuasaan eksekutif
dan legeslatif. Sistem ini merupakan sisa-sisa peninggalan sistem pemerintahan
dalam arti paling luas yakni morankhi. Dikatakan demikian karena kepala negara
apapun sebutanya mempunyai kedudukan yang tidak dapat di ganggu gugat.
Sedangkan penyelenggara pemerintah sehari-hari diserahkan kepada menteri.
2. Sistem
pemerintahan Presidensial
Dalam sistem pemerintahan
presidensial, badan eksekutif dan legislatif memiliki kedudukan yang
independen. Kedua badan tersebut tidak berhubungan secara langsung seperti
dalam sistem pemerintahan parlementer. Mereka dipilih oleh rakyat secara
terpisah.
D.
Ciri-ciri sistem pemerintahan parlementer
adalah sebagai berikut :
1. Badan
legislatif atau parlemen adalah satu-satunya badan yang anggotanya dipilih
langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Parlemen memiliki kekuasaan besar
sebagai badan perwakilan dan lembaga legislatif.
2. Anggota
parlemen terdiri atas orang-orang dari partai politik yang memenangkan pemiihan
umum. Partai politik yang menang dalam pemilihan umum memiliki peluang besar
menjadi mayoritas dan memiliki kekuasaan besar di parlemen.
3. Pemerintah
atau kabinet terdiri dari atas para menteri dan perdana menteri sebagai
pemimpin kabinet. Perdana menteri dipilih oleh parlemen untuk melaksakan
kekuasaan eksekutif. Dalam sistem ini, kekuasaan eksekutif berada pada perdana
menteri sebagai kepala pemerintahan. Anggota kabinet umumnya berasal dari
parlemen.
4. Kabinet
bertanggung jawab kepada parlemen dan dapat bertahan sepanjang mendapat
dukungan mayoritas anggota parlemen. Hal ini berarti bahwa sewaktu-waktu
parlemen dapat menjatuhkan kabinet jika mayoritas anggota parlemen menyampaikan
mosi tidak percaya kepada kabinet.
5. Kepala
negara tidak sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Kepala pemerintahan adalah
perdana menteri, sedangkan kepala negara adalah presiden dalam negara republik
atau raja/sultan dalam negara monarki. Kepala negara tidak memiliki kekuasaan
pemerintahan. Ia hanya berperan sebgai symbol kedaulatan dan keutuhan negara.
6. Sebagai imbangan parlemen dapat menjatuhkan
kabinet maka presiden atau raja atas saran dari perdana menteri dapat
membubarkan parlemen. Selanjutnya, diadakan pemilihan umum lagi untuk
membentukan parlemen baru.
Ciri-ciri
dari sistem pemerintahan presidensial adalah sebagai berikut.
1. Penyelenggara
negara berada ditangan presiden. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala
pemerintahan. Presiden tidak dipilih oleh parlemen, tetapi dipilih langsung
oleh rakyat atau suatu dewan majelis.
2. Kabinet
(dewan menteri) dibentuk oleh presiden. Kabinet bertangungjawab kepada presiden
dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen atau legislatif.
3. Presiden tidak bertanggungjawab kepada
parlemen. Hal itu dikarenakan presiden tidak dipilih oleh parlemen.
4. Presiden tidak dapat membubarkan parlemen
seperti dalam sistem parlementer.
5. Parlemen
memiliki kekuasaan legislatif dan sebagai lembaga perwakilan. Anggota parlemen
dipilih oleh rakyat.
6. Presiden tidak berada dibawah pengawasan langsung
parlemen.
Sistem
pemerintahan Presidensial merupakan system pemerintahan di mana kepala
pemerintahan dipegang oleh presiden dan pemerintah tidak bertanggung jawab
kepada parlemen (legislatif). Menteri bertanggung jawab kepada presiden karena
presiden berkedudukan sebagai kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan.
Contoh Negara: AS, Pakistan, Argentina, Filiphina, Indonesia.
E.
Kelebihan Sistem Pemerintahan
Parlementer
1. Pembuat
kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian
pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif
dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai.
2. Garis
tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik jelas.
3. Adanya
pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi
barhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
Kelebihan
Sistem Pemerintahan Presidensial :
1. Badan
eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
2. Masa
jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya,
masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Indonesia
adalah lima tahun.
3. Penyusun
program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
4. Legislatif
bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh
orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.
F.
Kekurangan Sistem Pemerintahan
Parlementer :
1. Kedudukan
badan eksekutif/kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen
sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.
2. Kelangsungan
kedudukan kabinet tidak bisa ditentukan berakhir sesuai dengan masa jabatannya
karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar.
3. Kabinet
dapat mengendalikan parlemen. Hal itu terjadi apabila para anggota kabinet
adalah anggota parlemen dan berasal dari partai meyoritas. Karena pengaruh
mereka yang besar diparlemen dan partai, anggota kabinet dapat mengusai
parlemen.
4. Parlemen
menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka
menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan manjadi bekal penting untuk menjadi
menteri atau jabatan eksekutif lainnya.
Kekurangan
Sistem Pemerintahan Presidensial :
1. Kekuasaan
eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan
kekuasaan mutlak.
2. Sistem
pertanggungjawaban kurang jelas.
3. Pembuatan
keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif
dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu
yang lama.
G.
Sistem Pemerintahan Indonesia
1. Sistem
Pemerintahan Indonesia Menurut Konstitusi RIS
Sistem Pemerintahan
Indonesia menurut konstitusi RIS adalah sistem Pemerintah Parlementer yang
tidak murni. Pasal 118 konstitusi RIS antara lain :
a. Presiden
tidak dapat di ganggu gugat
b. Menteri-menteri
bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah
Ketentuan pasal tersebut menunjukkan
bahwa RIS mempergunakan sistem pertanggung jawaban menteri.
2. Sistem
Pemerintahan Indonesia menurut UUDS 1950
UUDS 1950 masih tetap
mempergunakan bentuk sistem pemerintahan seperti yang diatur dalam konstitusi
RIS. Di dalam pasal 83 UUDS 1950 dinyatakan :
a. Presiden
dan wakil presiden tidak dapat diganggu gugat
b. Menteri-menteri
bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah, baik bersama-sama
untuk seluruhnya maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri-sendiri.
3. Sistem Pemerintahan menurut UUD 1945 sebelum
diamandemen:
a. Kekuasaan
tertinggi diberikan rakyat kepada MPR.
b. DPR
sebagai pembuat UU.
c. Presiden
sebagai penyelenggara pemerintahan.
d. DPA
sebagai pemberi saran kepada pemerintahan.
e. MA
sebagai lembaga pengadilan dan penguji aturan.
f. BPK
pengaudit keuangan.
4. Sistem
Pemerintahan setelah amandemen
a. MPR
bukan lembaga tertinggi lagi.
b. Komposisi
MPR terdiri atas seluruh anggota DPR ditambah DPD yang dipilih oleh rakyat.
c. Presiden
dan wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat.
d. Presiden
tidak dapat membubarkan DPR.
5. Kekuasaan
Legislatif lebih dominan.
Negara indonesia adalah
negara yang berbentuk republik. Pemerintahan republik adalah suatu pemerintahan
dimana seluruh atau sebagian rakyat memegang kekuasaan yang tertinggi di dalam
negara. Oleh karena itu, kadaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan
menurut undang-undang dasar.
H.
Kelebihan Sistem Pemerintahan Indonesia
1. Presiden
dan menteri selama masa jabatannya tidak dapat dijatuhkan DPR.
2. Pemerintah
punya waktu untuk menjalankan programnya dengan tidak dibayangi krisis kabinet.
3. Presiden
tidak dapat memberlakukan dan atau membubarkan DPR.
Kelemahan
Sistem Pemerintahan Indonesia:
1.
Ada kecenderungan terlalu kuatnya
otoritas dan konsentrasi kekuasaan di tangan Presiden.
2.
Sering terjadinya pergantian para
pejabat karena adanya hak perogatif presiden.
3.
Pengawasan rakyat terhadap pemerintah kurang
berpengaruh.
4.
Pengaruh rakyat terhadap kebijaksanaan
politik kurang mendapat perhatian.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar