A. Bentuk-Bentuk
Pemerintahan Dan Maknanya
1.
Bentuk Pemerintahan Klasik
Teori-teori tentang bentuk
pemerintahan klasik pada umumnya masih menggabungkan bentuk negara dan bentuk
pemerintahan. Hal ini sejalan dengan pendapat Mmac Iver dan Leon Duguit yang
menyatakan bahwa bentuk negara sama dengan bentuk pemerintahan Prof. Padmo
Wahyono, SH juga berpendapat bahwa bentuk negara aristokrasi dan demokrasi
adalah bentuk pemerintahan klasik. Sedangkan monarki dan republik adalah bentuk
pemerintahan modern.
Dalam teori klasik bentuk
pemerintahan dapat dibedakan atas jumlah orang yang memerintah dan sifat
pemerintahannya. Bentuk pemerintahan menurut ajaran klasik banyak dipengaruhi
oleh pemikiran-pemikiran Plato dan aristoteles. Baik Plato maupun Aristoteles,
kedunanya membagi bentuk pemerintahan ke dalam dua kelompok besar yakni, bentuk
yang paling baik dan bentuk yang buruk (bentuk pemerosotan).
Plato dikenal sebagai orang pertama
yang menyelidiki bentuk-bentuk pemerintahan secara sistematis dan mendalam.
Berdasarkan hasil penyelidikannya, Plato menyebutkan ada lima bentuk negara
yakni aristokrasi, timokrasi, oligarki, demokrasi, dan tirani.
Menurut Plato, bentuk pemerintahan
yang paling baik adalah monarki, sedangkan tirani merupakan bentuk
pemerosotannya. Diantara monarki sebagai bentuk ideal dan tirani sebagai bentuk
pemerosotannya, terdapat aritokrasi dengan bentuk pemerosotannya adalah
oligarki dan demokrasi dengan bentuk pemerosotannya adalah mobokrasi.
Aristoteles mengklasifikasikan
bentuk – bentuk pemerintahan berdasarkan pengamatan empirik atas konstitusi –
konstitusi polis diYunani kuno. Aristotelels mengklasifikasikan bentul-bentuk
pemerintahan atas dasar kriteria kuwantitatif dan kualitatif.
Berdasarkan kedua kriteria tersebut,
aristoteles mengklasifikasikan bentuk-bentuk pemerintahan ke dalam tiga bentuk
pemerintahan yang baik dan tiga pemerosotan. Tiga bentuk pemerintahan yang baik
adalah monarki, aristokrasi dan polity.
Bentuk-bentuk pemerintahan yang
buruk adalah timur sebagai bentuk pemerosotan dari monarki, oligarki sebagai
bntuk pemerosotoan dari aristokrasi dan demokrasi sebagai bentuk pemerosotan
polity.
2.
Bentuk pemerintahan monarki (kerajaan)
Leon Duguit membedakan pemerintahan
dalm bentuk Monarki dan republik. Untuk membedakan negara mana yang termasuk
monarki atau republik, kita perlu mengetahui kriteria bagaimana kepala negara
itu ditunjuk.
Menurut Leon Duguit, kalau kepala
negara ditunjuk berdasarkan turun-temurun, maka kita berhadapan dengan monarki
kalau kepala negaranya di tunjuk, tidak berdasarkan turun temurun, tetapi
dipilih maka kita berhadapan dengan republik.
Bentuk pemerintahan monarki berlaku
apabila suatu negara dikepalai oleh seorang raja, ratu, syeh atau kaisar yang
bersifat turun-temurun dan untuk jabatan seumur hidup. Bentuk pemerintahan
monarki dapat dibedakan sebagai berikut. Monarki absolut, monarki
konstitusional dan monarki parlementer.
3.
Bentuk Pemerintahan Republik
Bentuk berasal dari kata res publica
yang artinya kepentingan umum. Pemerintahan republika adalah pemerintahan yang
berasal dari rakyat dan dipimpin oleh seorang presiden untuk masa jabatan
tertentu. Bentuk pemerintahan yang kepala negaranya dipilih oleh rakyat baik
secara langsung maupun tidak untuk jangka waktu tertentu. Berdasarkan bentuk
partisipasi rakyat republik dapat dibedakan atas republik oleh rakyat
parlementer.
Republik oleh rakyat dimaksudkan
sebagai bentuk pemerintahan yang rakyatnya secara langsung mengawasi
pemerintahan melalui refendum (pemungutan suara) atas jalannya pelaksanaan
undang-undang dasar. Republika parlementer merupakan bentuk pemerintahan yang
rakyatnya menjelmakan kekuasaan ditangan dewan perawakilan rakyat. Dewan ini
dipilih oleh rakyat dan memiliki kekuasaan penuh untuk mewujudkan kehendak
rakyat.
B.
Jenis-jenis pemerintahan dan maknanya
1.
Bentuk pemerintahan klasik
a.
Ajaran Plato (429-374 SM)
Plato mengemukakan lima bentuk pemerintahan negara.
Kelima bentuk itu menurut plato harus sesuai dengan sifat-sifat tertentu
manusia. Adapun kelima bentuk itu sebagai berikut :
1.
Aritokrasi
Pemerintahan oleh kaum cendikiawan
yang dilaksanakan sesuai dengan pikiran keadilan. Kekuasaannya dijalankan oleh
beberapa orag yang mewujudkan kesejahteraan umum.
2.
Rimokrasi
Pemerintahan oleh golongan ghartawan
yang ingin mencapai kemasyuran dan kehormatan. Pemerintahan yang seluruh warga
negaranya terlibat dalam pengaturan negara guna mewujudkan kesejahteraan umum
3.
Oligarki
Pemerintahan oleh golongan hartawan.
Yang dijalankan oleh sekolompok orang yang bertujuan mewujudkan kepentingan
kelompoknya sendiri
4.
Demokasi
Pemerintahan oleh rakyat jelata,
bentuk pemerintahan yuang seluruh warga negaranya terlibat dalam peraturan
negara. Namun diantara mereka yang berkuasa terdapat orang-orang yang kurang
baik.
5.
Tirani
Pemerintahan oleh seorang tiran
(sewenang-wenang) sehingga jauh dari cita-cita keadilan. Ebntuk pemerintahan
oleh satu orang yang berusaha mewujudkan kepentingannya sendiri tanpa
mengindahkan kesejahteraan umum.
6.
Monarki
Pemerintahan yang kekuasaannya
dipegang oleh satu orang yang berusaha mewujudkan kesejateraan umum.
b.
Ajaran Aristoteles (384-322 SM)
Aristoteles membedakan bentuk pemerintahan berdasarkan dua kriteria pokok,
yaitu jumlah orang yang memegang pucuk pemerintahan dan kualitas
pemerintahannya. Berdasarkan dua kriteria tersebut, perbedaan bentuk
pemerintahan adalah sebagai berikut :
1.
Monarki
Pemerintahan oleh satu orang demi
kepentingan umum sifat pemerintahan ini ideal dan baik.
2.
Tirani
Pemerintahan oleh seseorang demi
kepentingan pribadi. Bentuk pemerintahan ini buruk dan merupakan kememrosotan.
3.
Aristoteles
Pemerintahan oleh orang-orang
tertentu demi kepentingan sebagian orang. Bentuk pemerintahan ini kurang baik
dan merupakan pemerosotan.
4.
Oligarki
Pemerintahan oleh beberapa orang
demi kepentingan kelompoknya. Bentuk pemerintahan ini merupakan pemerosotan dan
buruk.
5.
Plitera(republik)
Pemerintahan oleh seluruh rakyat
demi kepentingan umum. Bentuk pemerintahan ini baik dan ideal
6.
Demokrasi
Pemerintahan oleh beberapa orang
demi kepentingan umum. Bentuk pemerintahan ini baik dan ideal.
c.
Ajaran Polybios (204-122 SM)
Ajaran polybios yang dikenal dengan
(Selus Theory) sebenarnya merupakan pengembangan lebih lanjut dari ajaran
aristoteles dengan sedikit perubahan, yaitu dengan mengganti bentuk
pemerintahan ideal politica dengan demokrasi. Teori siklus polybios dalam
bentuk bagan dapat kita lihat sebagai berikut :

Skema teori siklus Polybios
Menurut Polybios, monarki adalah
bentuk pemerintahan yang pada mulanya mendirikan kekuasaan atas rakyat dengan
baik dan dapat dipercaya lama kelamaan keturunan sanga raja (yang kesekian)
tidak lagi menjalankan pemerintahan untuk kepentingan umum, bahkan cenderung
sewenang-wenang dan menindas rakyat, sejak itu monarki bergeser menjadi tirani.
Dalam situasi pemerintahan tirani
yang sewenang-wenang muncullah kaum bangsawan yang bersekongkol untuk melawan
mereka bersatu, tampil kemuka melawan (mengadakan pemberontakan). Sehingga
kekuasaan beralih kepada mereka. Pemerintahan selanjutnya dipegang oleh
beberapa orang dan memperhatikan kepentingan umum serta bersifat baik. Sejak
saat itulah permerintahan berubah dari tirani menjadi aristokrasi. Aristokrasi
yang semula baik dan memperhatikan kepentingan umum lama kelamaan
(keturunannya) tidak lagi menjalankan keadilan dan hanya mementingkan diri
sendiri, keadaan ini mengakibatkan pemerintahan (aristokrasi) bergeser ke
oligarki.
Dalam pemerintahan oligarki yang
tidak ada keadilan, rakyat berontak mengambil alih kekuasaan untuk memperbaiki
nasib. Rakyat menjalankan kekuasaan negara demi kepentingan rakyat. Akibatnya
emerintahan bergeser menjadi demokrasi.
Namun, pemerintahan demokrasi yang
awalnya baik lama kelamaan banyak diwarnai kekacauan kebokbrokan, dan korupsi.
Sehingga hukum sulit ditegakkan. Masing-masing pihak ingin mengatur sendiri
keadaan itu mengakibatkan bergesernya demokrasi menjadi okhlorasi.
Dari pemerintahan okhlorasi ini
kemudian muncul seorang yang kuat dan berani yang dengan kekerasan dapat
memegang pemerintahan. Dengan demikian pemerintahan kembali dipegang oleh satu
tangan lagi dalam bentuk monarki.
Perjalanan siklus pemerintahan di
atas memperlihatkan pada kita akan adanya hubungan kaissal (sebab akibat)
antara bentuk pemerintahan yang satu dengan yang lain . itulah sebabnya
polybios beranggapan bahwa lahirnya pemerintahan yang satu sebagai akibat dari
pada pemerintahan yang s ebelumnya telah ada.
2.
Bentuk Pemerintahan Monarki (Kerajaan)
a.
Monarki Absolut
Monarki absolut adalah bentuk
pemerintahan dalam suatu negara yang dikepalai oleh seorang (raja, ratu, syah,
atau kaisar) yang kekuasaannya dan kewenangannya tidak terbatas pemerintah raja
merupakan undang-undang yang harus dipatuhi oleh rakyatnya. Pada diri raja
kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif menyatu dalam ucapan dan
perbuatannya. Contohnya Perancis semasa luis XIV dengan semboyannya yang
dikenal L’etat C’east mal (negara adalah saya).
Raja memegang kekuasaan mutlak atas
kekuasaan legislatif eksekutif dan yudikatif. Oleh karena itu kekuasaan negara
terpusat di tangan raja, pemerintahan ini disebut pula otokrasi.
b.
Monarki Konstitusional
Monarki konstitusional adalah bentuk
pemerintahan dalam suatu negara yang dikepalai oleh seorang raja yang
kekuasaannya dibatasi oleh undang-undang dasar (konstitusi). Proses monarki
konstitusional adalah sebagai berikut :
1.
Adakalanya proses monarki konstitusional itu datang
dari raja itu s endiri karena ia takut dikudeta. Contoh negara jepang dengan
hak octrodi.
2.
Adakalanya proses monarki konstitusional terjadi
karena adanya revolusi rakyat terhadap raja. Contoh inggris yang melahirkan
Bill of rights tahun 1689, Yordania, Denmark, Saudi Arabia, dan brunei
darussalam.
c.
Monarki parlementer
Monarki parlementer adalah suatu
pemerintahan dalam negara yang dikepalai oleh seorang raja dengan menempatkan
parlementer (DPR) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Dalam monarki
parlementer, kekuasaan ekslusif dipegang oleh kabinet (perdana mentri) yang
bertanggung jawab kepada parlemen. Fungsi raja adalah sebagai kepala negara
(simbol kekuasaan) yang kedudukannya tidak dapat diganggu gugat. Bentuk monarki
parlementer sampai sekarang masih tetap dilaksanakan di inggris, belanda dan
malaysia.
3.
Bentuk pemerintahan Republik
a.
Republik Absolut
Dalam sistem republik absolut, pemerintahan diktator tanpa ada pembatasan
kekuasaan. Penguasa mengabaikan konstitusi dan untuk melegitinasi kekuasaannya
digunakanlah partai politik. Dalam pemerintahan in parlemen memagang ada namun
tidak berfungsi.
b.
Republik Konstitusional
Dalam sistem republik
konstitusional, presiden kekuasaan kepala pemerintahan. Namun, kekuasaan
presiden dibatasi oleh konstitusi. Disamping itu pengawasan yang efektif
dilakukan oleh parlemen.
c.
Republik parlementer
Dalam sistem republik parlementer.
Presiden sebagai kepala negara. Namun presiden tidak dapat diganggu gugat.
Sedangkan kepala pemerintahan berada di tangan perdana mentri yang bertanggung
jawab, kepada parlemen. Dalam sistem ini kekuasaan legislatif lebih tinggi dari
pada kekuasaan eksekutif.
C.
Perbedaan antara jenis-jenis pemerintahan
-
Pemerintahan monarki adlah yang paling baik karena
bentuk pemerintahan yang kekuasaannya dipegang oleh satu orang yang berusaha
mewujudkan kesejahteraan umum. Sedangkan tirani merupakan bentuk pemerosotannya
krena bentuk pemerintahannya oleh satu orang yang berusaha mewujudkan
kepentingan dirinya sendiri tanpa mengindahkan kesejahteraan umum.
-
Pemerintahan aristokrasi adalah bentuk pemerintahan
yang dijalankan oleh kekeuasaan dijalankan oleh beberapa orang yang berusaha
mewujudkan kesejahteraan umum. Dan pemerosotannya adalah bentuk pemerintahan
oligarki dalah bentuk pemerintahan yang dijalankan oleh sekelompok orang yang
bertujuan mewujudkan kepentingan kelompoknya sendiri.
-
Pemerintahan Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang
seluruh warga negaranya terlibat dalam pengaturan negara. Namun diantara mereka
yang berkuasa terdapat orang-orang yang kurang baik. Dan pemerosotannya adalah
mobokrasi.
Tiga bentuk pemerintahan yang baik
adalah Monarki, aristokrasi dan polity. Bentuk pemerintahan yang buruk adalah
tirani sebagai bentuk pemerosotan dan monarki, oligarki sebagai bentuk
pemerosotan dari aristokrasi dan demokrasi sebagai bentuk pemerosotan dari
polity.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar