A.
Pengertian Hak dan kewajiban Warga Negara
Hak
adalah segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu
sebagai anggota warga negara sejak masih berada dalam kandungan. Hak pada
umumnya didapat dengan cara diperjuangkan melalui pertanggungjawaban atas
kewajiban .
Kewajiban
adalah segala sesuatu yang dianggap sebagai suatu keharusan / kewajiban untuk
dilaksanakan oleh individu sebagai anggota warga negara guna mendapatkan hak
yang pantas untuk didapat. Kewajiban pada umumnya mengarah pada suatu keharusan
/ kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota warga negara
guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban
tersebut .
Hak
dan kewajiban merupakan suatu hal yang terikat satu sama lain , sehingga dalam
praktik harus dijalankan dengan seimbang . Jika hak dan kewajiban tidak
berjalan secara imbang dalam praktik kehidupan, maka akan terjadi suatu
ketimpangan dalam pelaksanaan kehidupan individu baik dalam kehidupan
bermasyaraka, berbangsa, maupun bernegara.
Ketimpangan
akan hak dan kewajiban yang terjadi akan menimbulkan gejolak dalam kehidupan
baik dari kalangan individu maupun kelompok. Gejolak tersebut merupakan bentuk
ketidakpuasan atas tidak berjalannya hak dan kewajiban secara seimbang. Oleh sebab
itu, untuk menghindari adanya gejolak pada masyarakat mengenai ketimpangan akan
hak dan kewajiban tersebut diperlukan kesadaran secara mendasar pada individu
akan kewajiban yang harus dipenuhi guna mendapatkan hak yang pantas dan sesuai
atas pelaksanaan kewajiban tersebut.
Ditinjau dari etimologi kata, menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia, hak berarti milik, kekuasaan yang benar atas sesuatu. Kewajiban
berarti keharusan, atau sesuatu yang harus dilakukan. Warga negara berarti
pnduduk sebuah negara, yang berdasarkan keturunan, tempat kelahiran dan
sebagainya mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga (anggota)
dari negara itu. Hak dan kewajiban warga negara berarti kekuasaan yang benar
atas sesuatu dan yang harus dilakukan oleh penduduk sebuah negara.
B.
Asas-asas
Kewarganegaraan
Setiap
negara mempunyai kebebasan dan kewenangan untuk menentukan asas
kewarganegaraan. Dalam asas kewarganegaraan dikenal dua pedoman yaitu:
a. Asas
kelahiran (Ius soli)
Asas kelahiran (Ius soli) adalah penentuan status
kewarganegaraan berdasarkan tempat atau daerah kelahiran seseorang. Pada
awalnya asas kewarganegaraan hanyalah ius
soli saja, sebagai suatu anggapan bahwa seseorang lahir di suatu wilayah
negara, maka otomatis dan logis ia menjadi warga negara tersebut, akan tetapi
dengan tingginya mobilitas manusia maka diperlukan asas lain yang tidak hanya
berpatokan pada kelahiran sebagai realitas bahwa orang tua yang memiliki status
kewarganegaraan yang berbeda akan
menjadi bermasalah jika kemudian orang tua tersebut melahirkan di tempat salah
satu orang tuanya (misalnya di tempat ibunya). Jika asas ius soli ini tetap dipertahankan maka si anak tidak berhak untuk
mendapatkan status kewarganegaraan bapaknya. Atas dasar itulah maka muncul asas
ius sanguinis.
b. Asas
keturunan (Ius sanguinis)
Asas keturunan (Ius sanguinis) adalah pedoman
kewarganegaraan berdasarkan pertalian darah atau keturunan. Jika suatu negara
menganut asas ius sanguinis, maka
seseorang yang lahir dari orang tua yang memiliki kewarganegaraan suatu negara
seperti Indonesia maka anak tersebut berhak mendapat status kewarganegaraan
orang tuanya, yaitu warga negara Indonesia.
c. Asas
perkawinan
Status kewarganegaraan dapat
dilihat dari sisi perkawinan yang memiliki asas kesatuan hukum, yaitu paradigma
suami isteri atau ikatan keluarga merupakan inti masyarakat yang mendambakan
suasana sejahtera, sehat dan bersatu. Di samping itu asas perkawinan mengandung
asas persamaan derajat, karena suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan
status kewarganegaraan masing-masing pihak. Asas ini menghindari penyelundupan
hukum, misalnya seorang yang berkewarganegaraan asing ingin memperoleh status
kewarganegaraan suatu negara dengan cara berpura-pura melakukan pernikahan
denga perempuan di negara tersebut, setelah mendapat kewarganegaraan itu ia
menceraikan isterinya.
d. Unsur
pewarganegaraan (naturalisasi)
Dalam naturalisasi ada yang
bersifat aktif, yaitu seseorang yang dapat menggunakan hak opsi untuk memilih atau mengajukan kehendak untuk menjadi warga
negara dari suatu negara. Sedangkan naturalisasi pasif, seseorang yang tidak
mau diwarganegarakan oleh suatu negara atau tidak mau diberi status warga
negara suatu negara, maka yang bersangkutan menggunakan hak repudiasi yaitu hak untuk menolak
pemberian kewarganegaraan tersebut.
a.
Hak dan kewajiban Warga Negara Indonesia
Hak dan kewajiban Warga Negara Indonesia ditetapkan dalam
UUD 1945 yaitu tercantum di dalam pasal 27, pasal 28, pasal 29, pasal 30, dan
pasal 31.
1. Pasal
27 ayat 1 menetapkan hak warga negara yang sama dalam hukum dan pemerintahan,
serta kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan.
2. Pasal
27 ayat 2 menetapkan hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan.
3. Pasal
27 ayat 3 dalam Perubahan Kedua UUD 1945 menetapkan hak dan kewajiban warga
negara untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
4. Pasal
28 menetapkan hak kemerdekaan warga negara untuk berserikat, berkumpul,
mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan.
5. Pasal
29 ayat 2 menyebutkan adanya hak kemerdekaan untukmemeluk agamanya
masing-masing dan beribadat menurut agamanya.
6. Pasal
30 ayat 1 dalam Perubahan Kedua UUD 1945 menyebutkan hak dan kewajiban warga
negara untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan kemanan negara.
7. Pasal
31 ayat 1 menyebutkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.
b.
Hak dan kewajiban Mahasiswa sebagai Warga Negara
Indonesia
Mahasiswa atau mahasiswi adalah
panggilan untuk orang yang sedang menjalani pendidikan tinggi di sebuah
universitas atau perguruan tinggi. Mahasiswa termasuk dalam kalangan pemuda
yang menjadi harapan bangsa. Sebagai agent of change mahasiswa berperan
besar membawa perubahan dalam diri bangsa Indonesia, untuk itu diperlukan
generasi mahasiswa yang bertanggung jawab serta memiliki kesadaran dan bisa
mengimplementasikan hak dan kewajiban sebagai warga negara Indonesia.
Sebagai
bagian dari Negara Indonesia mahasiswa merupakan insan yang memiliki berbagai
dimensi yaitu sebagai bagian dari sivitas akademika yang mempunyai hak dan
kewajiban yang sama dengan warga negara Indonesia lainnya. Hak dan kewajiban
yang harus ditanamkan dalam diri mahasiswa antara lain :
1. Kebebasan akademik menuntut dan
mengkaji ilmu sesuai norma dan susila yang berlaku dalam lingkungan akademik.
2. Memperoleh pengajaran dan layanan di
bidang akademik sesuai dengan minat, bakat, dan kemampuan.
3. Menyelesaikan studi lebih awal.
4. Memperoleh layanan informasi yang
berkaitan dengan program studi serta hasil belajarnya.
5. Memanfaatkan sumber daya melalui
perwakilan organisasi mahasiswa yang ada di kampus.
6. Mematuhi peraturan yang berlaku.
7. Memelihara sarana dan prasarana
serta kebersihan dan keamanan fakultas dan kampus.
8. Menghargai ilmu pengetahuan,
teknologi dan kesenian.
9. Menjunjung tinggi kebudayaan
nasional.
10. Menjaga kewibawaan dan nama baik
universitas atau kampus.
c.
Makna
Bela Negara
Bela
Negara adalah tekad, sikap, dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh,
terpadu, dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air serta
kesadaran hidup berbangsa dan bernegara. Bagi warga negara Indonesia, usaha
bela Negara dilandasi oleh kecintaan pada tanah air (wilayah nusantara) dan
kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia dengan keyakinan padaa Pancasila
sebagai dasar negara serta berpijak pada UUD 1945 serta konstitusi Negara.
Wujud
dari usaha bela Negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga negara untuk
berkorban demi mempertahankan kemerdekaan kedaulatan Negara, persatuan dan
kesatuan bangsa Indonesia, keutuhan wilayah nusantara dan yuridiksi nasional,
serta nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
1.
Bentuk Bela Negara
a. Secara Fisik
Segala upaya untuk mempertahankan kedaulatan negara
dengan cara berpartisipasi secara langsung dalam upaya pembelaan negara (TNI
Mengangkat senjata, Rakyat Berkarya nyata dalam proses Pembangunan).
b. Secara Non
Fisik
Segala upaya untuk mempertahankan NKRI dengan cara
meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, menanamkan kecintaan pada tanah
air serta berperan aktif dalam upaya memajukan bangsa sesuai dengan profesi dan
kemampuannya.
2. Alasan dan
Motivasi dalam Pembelaan Negara
Alasan dalam bela negara, antara lain:
a. Menghormati
dan menghargai para pahlawan yang telah berjuang merebut kemerdekaan
b. Ingin
memajukan Negara
c. Mempetahankan
Negara jangan sampai dijajah kembali
d. Meningkatkan
harkat dan martabat bangsa di mata dunia internasional.
Motivasi
dalam Pembelaan Negara
Usaha
pembelaan negara bertumpu pada kesadaran setiap warga negara akan hak dan
kewajibannya. Kesadarannya demikian perlu ditumbuhkan melalui proses motivasi
untuk mencintai tanah air dan untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Proses
motivasi untuk membela negara dan bangsa akan berhasil jika setiap warga
memahami keunggulan dan kelebihan negara dan bangsanya. Dalam hal ini ada
beberapa dasar pemikiran yang dapat
dijadikan sebagai bahan motivasi setiap warga nengara untuk ikut serta membela
negara Indonesia.
1)
Pengalaman sejarah perjuangan RI
2)
Kedudukan wilayah geografis Nusantara yang strategis
3)
Keadaan penduduk (demografis) yang besar
4)
Kekayaan sumber daya alam
5)
Perkembangan dan kemajuan IPTEK di bidang persenjataan
6)
Kemungkinan timbulnya bencana perang.
3. Wujud Bela
Negara (UU No.3 Tahun 2002)
a. Pendidikan Kewarganegaraan
b. Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib
c. Pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela
d. Pengabdian sesuai profesi
D.
Hak dan Kewajiban Bela Negara sesuai
Profesi Kedudukan Mahasiswa sebagai Warga Negara Indonesia
Bela negara merupakan hak dan
kewajiban warga negara Indonesia. Sesuai fungsi warga serta tidak selalu diartikan
dengan mengangkat senjata. Bukan hanya kewajiban dan tanggung jawab Tentara
Nasional Indonesia semata.Banyak peran mahasiswa dalam membela negara di
antaranya belajar dengan tekun, ikut kegiatan ekstrakurikuler, meningkatkan
kesadaran berbangsa dan bernegara termasuk menghayati arti demokrasi dengan
menghargai pendapat dan tidak memaksakan kehendak.
Organisasi secara umum memiliki
peran untuk membina kesadaran bela negara di lingkungan. Sebagai penyeimbang
pemerintah yang memiliki tugas dan tanggung jawab sama dengan mengomunikasikan
dan memperjuangkan aspirasi serta kepentingan masyarakat. Di samping memiliki
pemimpin yang visioner dan berkarakter dengan kesadaran moral kebangsaan bela
negara yang tinggi. Sementara perguruan tinggi memiliki peran sebagai sumber
untuk mengisi komponen pertahanan negara dan tempat penggodokan sikap bela
negara melalui pendidikan yang diwujudkan dalam mata kuliah Kewarganegaraan,
orientasi studi ketahanan nasional, serta kegiatan resimen mahasiswa.
Mahasiswa harus berpartisipasi dalam
meningkatkan bobot teknologi maupun dalam konsep pertahanan negara.Kegiatan
bela negara dapatdijadikan agenda rutin bagi mahasiswa baru. Mereka mendapat
pengenalan tentang nilai-nilai perjuangan para generasi terdahulu. Semangat
para pejuang dahulu dalam mempertahankan negara patut diteladani oleh generasi
masa kini yang cenderung lupa sejarah.
Kepedulian dan nasionalisme terhadap
bangsa dapat pula ditunjukkan dengan keseriusan menimba ilmu di bangku kuliah.
Mahasiswa dapat mengasah keahlian dan spesialisasi pada bidang ilmu yang mereka
pelajari di perguruan tinggi, agar dapat meluruskan berbagai ketimpangan sosial
ketika terjun di masyarakat kelak.
Peran dan fungsi mahasiswa dapat ditunjukkan secara
santun tanpa mengurangi esensi dan agenda yang diperjuangkan. Semangat mengawal
dan mengawasi jalannya reformasi, harus tetap tertanam dalam jiwa setiap
mahasiswa. Sikap kritis harus tetap ada dalam diri mahasiswa, sebagai agen
pengendali untuk mencegah berbagai penyelewengan yang terjadi terhadap
perubahan yang telah mereka perjuangkan. Dengan begitu, mahasiswa tetap
menebarkan bau harum keadilan sosial dan solidaritas kerakyatan.
Sumber: