Powered By Blogger

Sabtu, 13 Juni 2015

Hak dan Kewajiban Warga Negara



A.    Pengertian Hak dan kewajiban Warga Negara
Hak adalah segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara sejak masih berada dalam kandungan. Hak pada umumnya didapat dengan cara diperjuangkan melalui pertanggungjawaban atas kewajiban .
Kewajiban adalah segala sesuatu yang dianggap sebagai suatu keharusan / kewajiban untuk dilaksanakan oleh individu sebagai anggota warga negara guna mendapatkan hak yang pantas untuk didapat. Kewajiban pada umumnya mengarah pada suatu keharusan / kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota warga negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut .
Hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang terikat satu sama lain , sehingga dalam praktik harus dijalankan dengan seimbang . Jika hak dan kewajiban tidak berjalan secara imbang dalam praktik kehidupan, maka akan terjadi suatu ketimpangan dalam pelaksanaan kehidupan individu baik dalam kehidupan bermasyaraka, berbangsa, maupun bernegara.
Ketimpangan akan hak dan kewajiban yang terjadi akan menimbulkan gejolak dalam kehidupan baik dari kalangan individu maupun kelompok. Gejolak tersebut merupakan bentuk ketidakpuasan atas tidak berjalannya hak dan kewajiban secara seimbang. Oleh sebab itu, untuk menghindari adanya gejolak pada masyarakat mengenai ketimpangan akan hak dan kewajiban tersebut diperlukan kesadaran secara mendasar pada individu akan kewajiban yang harus dipenuhi guna mendapatkan hak yang pantas dan sesuai atas pelaksanaan kewajiban tersebut. 
Ditinjau dari etimologi kata, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, hak berarti milik, kekuasaan yang benar atas sesuatu. Kewajiban berarti keharusan, atau sesuatu yang harus dilakukan. Warga negara berarti pnduduk sebuah negara, yang berdasarkan keturunan, tempat kelahiran dan sebagainya mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga (anggota) dari negara itu. Hak dan kewajiban warga negara berarti kekuasaan yang benar atas sesuatu dan yang harus dilakukan oleh penduduk sebuah negara.


B.     Asas-asas Kewarganegaraan
Setiap negara mempunyai kebebasan dan kewenangan untuk menentukan asas kewarganegaraan. Dalam asas kewarganegaraan dikenal dua pedoman yaitu:
a.       Asas kelahiran (Ius soli)
Asas kelahiran (Ius soli) adalah penentuan status kewarganegaraan berdasarkan tempat atau daerah kelahiran seseorang. Pada awalnya asas kewarganegaraan hanyalah ius soli saja, sebagai suatu anggapan bahwa seseorang lahir di suatu wilayah negara, maka otomatis dan logis ia menjadi warga negara tersebut, akan tetapi dengan tingginya mobilitas manusia maka diperlukan asas lain yang tidak hanya berpatokan pada kelahiran sebagai realitas bahwa orang tua yang memiliki status kewarganegaraan yang  berbeda akan menjadi bermasalah jika kemudian orang tua tersebut melahirkan di tempat salah satu orang tuanya (misalnya di tempat ibunya). Jika asas ius soli ini tetap dipertahankan maka si anak tidak berhak untuk mendapatkan status kewarganegaraan bapaknya. Atas dasar itulah maka muncul asas ius sanguinis.
b.      Asas keturunan (Ius sanguinis)
Asas keturunan (Ius sanguinis) adalah pedoman kewarganegaraan berdasarkan pertalian darah atau keturunan. Jika suatu negara menganut asas ius sanguinis, maka seseorang yang lahir dari orang tua yang memiliki kewarganegaraan suatu negara seperti Indonesia maka anak tersebut berhak mendapat status kewarganegaraan orang tuanya, yaitu warga negara Indonesia.
c.       Asas perkawinan
Status kewarganegaraan dapat dilihat dari sisi perkawinan yang memiliki asas kesatuan hukum, yaitu paradigma suami isteri atau ikatan keluarga merupakan inti masyarakat yang mendambakan suasana sejahtera, sehat dan bersatu. Di samping itu asas perkawinan mengandung asas persamaan derajat, karena suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaraan masing-masing pihak. Asas ini menghindari penyelundupan hukum, misalnya seorang yang berkewarganegaraan asing ingin memperoleh status kewarganegaraan suatu negara dengan cara berpura-pura melakukan pernikahan denga perempuan di negara tersebut, setelah mendapat kewarganegaraan itu ia menceraikan isterinya.



d.      Unsur pewarganegaraan (naturalisasi)
Dalam naturalisasi ada yang bersifat aktif, yaitu seseorang yang dapat menggunakan hak opsi untuk memilih atau mengajukan kehendak untuk menjadi warga negara dari suatu negara. Sedangkan naturalisasi pasif, seseorang yang tidak mau diwarganegarakan oleh suatu negara atau tidak mau diberi status warga negara suatu negara, maka yang bersangkutan menggunakan hak repudiasi yaitu hak untuk menolak pemberian kewarganegaraan tersebut.

a.                  Hak dan kewajiban Warga Negara Indonesia
Hak dan kewajiban Warga Negara Indonesia ditetapkan dalam UUD 1945 yaitu tercantum di dalam pasal 27, pasal 28, pasal 29, pasal 30, dan pasal 31.
1.      Pasal 27 ayat 1 menetapkan hak warga negara yang sama dalam hukum dan pemerintahan, serta kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan.
2.      Pasal 27 ayat 2 menetapkan hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3.      Pasal 27 ayat 3 dalam Perubahan Kedua UUD 1945 menetapkan hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
4.      Pasal 28 menetapkan hak kemerdekaan warga negara untuk berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan.
5.      Pasal 29 ayat 2 menyebutkan adanya hak kemerdekaan untukmemeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya.
6.      Pasal 30 ayat 1 dalam Perubahan Kedua UUD 1945 menyebutkan hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan kemanan negara.
7.      Pasal 31 ayat 1 menyebutkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.






b.                  Hak dan kewajiban Mahasiswa sebagai Warga Negara Indonesia
Mahasiswa atau mahasiswi adalah panggilan untuk orang yang sedang menjalani pendidikan tinggi di sebuah universitas atau perguruan tinggi. Mahasiswa termasuk dalam kalangan pemuda yang menjadi harapan bangsa. Sebagai agent of change mahasiswa berperan besar membawa perubahan dalam diri bangsa Indonesia, untuk itu diperlukan generasi mahasiswa yang bertanggung jawab serta memiliki kesadaran dan bisa mengimplementasikan hak dan kewajiban sebagai warga negara Indonesia.
           Sebagai bagian dari Negara Indonesia mahasiswa merupakan insan yang memiliki berbagai dimensi yaitu sebagai bagian dari sivitas akademika yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan warga negara Indonesia lainnya. Hak dan kewajiban yang harus ditanamkan dalam diri mahasiswa antara lain :
1.      Kebebasan akademik menuntut dan mengkaji ilmu sesuai norma dan susila yang berlaku dalam lingkungan akademik.
2.      Memperoleh pengajaran dan layanan di bidang akademik sesuai dengan minat, bakat, dan kemampuan.
3.      Menyelesaikan studi lebih awal.
4.      Memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi serta hasil belajarnya.
5.      Memanfaatkan sumber daya melalui perwakilan organisasi mahasiswa yang ada di kampus.
6.      Mematuhi peraturan yang berlaku.
7.      Memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan dan keamanan fakultas dan kampus.
8.      Menghargai ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian.
9.      Menjunjung tinggi kebudayaan nasional.
10.  Menjaga kewibawaan dan nama baik universitas atau kampus.






c.                   Makna Bela Negara
Bela Negara adalah tekad, sikap, dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu, dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara. Bagi warga negara Indonesia, usaha bela Negara dilandasi oleh kecintaan pada tanah air (wilayah nusantara) dan kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia dengan keyakinan padaa Pancasila sebagai dasar negara serta berpijak pada UUD 1945 serta konstitusi Negara. 
Wujud dari usaha bela Negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga negara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan kedaulatan Negara, persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, keutuhan wilayah nusantara dan yuridiksi nasional, serta nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
1.      Bentuk Bela Negara
a.       Secara Fisik
Segala upaya untuk mempertahankan kedaulatan negara dengan cara berpartisipasi secara langsung dalam upaya pembelaan negara (TNI Mengangkat senjata, Rakyat Berkarya nyata dalam proses Pembangunan).
b.      Secara Non Fisik
Segala upaya untuk mempertahankan NKRI dengan cara meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, menanamkan kecintaan pada tanah air serta berperan aktif dalam upaya memajukan bangsa sesuai dengan profesi dan kemampuannya.
2.      Alasan dan Motivasi dalam Pembelaan Negara
Alasan dalam bela negara, antara lain:
a.       Menghormati dan menghargai para pahlawan yang telah berjuang merebut kemerdekaan
b.      Ingin memajukan Negara
c.       Mempetahankan Negara jangan sampai dijajah kembali
d.      Meningkatkan harkat dan martabat bangsa di mata dunia internasional.



Motivasi dalam Pembelaan Negara
          Usaha pembelaan negara bertumpu pada kesadaran setiap warga negara akan hak dan kewajibannya. Kesadarannya demikian perlu ditumbuhkan melalui proses motivasi untuk mencintai tanah air dan untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Proses motivasi untuk membela negara dan bangsa akan berhasil jika setiap warga memahami keunggulan dan kelebihan negara dan bangsanya. Dalam hal ini ada beberapa dasar  pemikiran yang dapat dijadikan sebagai bahan motivasi setiap warga nengara untuk ikut serta membela negara Indonesia.
1)      Pengalaman sejarah perjuangan RI
2)      Kedudukan wilayah geografis Nusantara yang strategis
3)      Keadaan penduduk (demografis) yang besar
4)      Kekayaan sumber daya alam
5)      Perkembangan dan kemajuan IPTEK di bidang persenjataan
6)      Kemungkinan timbulnya bencana perang.

3. Wujud Bela Negara (UU No.3 Tahun 2002)
a. Pendidikan Kewarganegaraan
b. Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib
c. Pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela
d. Pengabdian sesuai profesi

D.    Hak dan Kewajiban Bela Negara sesuai Profesi Kedudukan Mahasiswa sebagai Warga Negara Indonesia
Bela negara merupakan hak dan kewajiban warga negara Indonesia. Sesuai fungsi warga serta tidak selalu diartikan dengan mengangkat senjata. Bukan hanya kewajiban dan tanggung jawab Tentara Nasional Indonesia semata.Banyak peran mahasiswa dalam membela negara di antaranya belajar dengan tekun, ikut kegiatan ekstrakurikuler, meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara termasuk menghayati arti demokrasi dengan menghargai pendapat dan tidak memaksakan kehendak.
Organisasi secara umum memiliki peran untuk membina kesadaran bela negara di lingkungan. Sebagai penyeimbang pemerintah yang memiliki tugas dan tanggung jawab sama dengan mengomunikasikan dan memperjuangkan aspirasi serta kepentingan masyarakat. Di samping memiliki pemimpin yang visioner dan berkarakter dengan kesadaran moral kebangsaan bela negara yang tinggi. Sementara perguruan tinggi memiliki peran sebagai sumber untuk mengisi komponen pertahanan negara dan tempat penggodokan sikap bela negara melalui pendidikan yang diwujudkan dalam mata kuliah Kewarganegaraan, orientasi studi ketahanan nasional, serta kegiatan resimen mahasiswa.
Mahasiswa harus berpartisipasi dalam meningkatkan bobot teknologi maupun dalam konsep pertahanan negara.Kegiatan bela negara dapatdijadikan agenda rutin bagi mahasiswa baru. Mereka mendapat pengenalan tentang nilai-nilai perjuangan para generasi terdahulu. Semangat para pejuang dahulu dalam mempertahankan negara patut diteladani oleh generasi masa kini yang cenderung lupa sejarah.
Kepedulian dan nasionalisme terhadap bangsa dapat pula ditunjukkan dengan keseriusan menimba ilmu di bangku kuliah. Mahasiswa dapat mengasah keahlian dan spesialisasi pada bidang ilmu yang mereka pelajari di perguruan tinggi, agar dapat meluruskan berbagai ketimpangan sosial ketika terjun di masyarakat kelak.
Peran dan fungsi mahasiswa dapat ditunjukkan secara santun tanpa mengurangi esensi dan agenda yang diperjuangkan. Semangat mengawal dan mengawasi jalannya reformasi, harus tetap tertanam dalam jiwa setiap mahasiswa. Sikap kritis harus tetap ada dalam diri mahasiswa, sebagai agen pengendali untuk mencegah berbagai penyelewengan yang terjadi terhadap perubahan yang telah mereka perjuangkan. Dengan begitu, mahasiswa tetap menebarkan bau harum keadilan sosial dan solidaritas kerakyatan.

Sumber:


Bentuk Pemerintahan



A.    Bentuk-Bentuk Pemerintahan Dan Maknanya
1.      Bentuk Pemerintahan Klasik
Teori-teori tentang bentuk pemerintahan klasik pada umumnya masih menggabungkan bentuk negara dan bentuk pemerintahan. Hal ini sejalan dengan pendapat Mmac Iver dan Leon Duguit yang menyatakan bahwa bentuk negara sama dengan bentuk pemerintahan Prof. Padmo Wahyono, SH juga berpendapat bahwa bentuk negara aristokrasi dan demokrasi adalah bentuk pemerintahan klasik. Sedangkan monarki dan republik adalah bentuk pemerintahan modern.
Dalam teori klasik bentuk pemerintahan dapat dibedakan atas jumlah orang yang memerintah dan sifat pemerintahannya. Bentuk pemerintahan menurut ajaran klasik banyak dipengaruhi oleh pemikiran-pemikiran Plato dan aristoteles. Baik Plato maupun Aristoteles, kedunanya membagi bentuk pemerintahan ke dalam dua kelompok besar yakni, bentuk yang paling baik dan bentuk yang buruk (bentuk pemerosotan).
Plato dikenal sebagai orang pertama yang menyelidiki bentuk-bentuk pemerintahan secara sistematis dan mendalam. Berdasarkan hasil penyelidikannya, Plato menyebutkan ada lima bentuk negara yakni aristokrasi, timokrasi, oligarki, demokrasi, dan tirani.
Menurut Plato, bentuk pemerintahan yang paling baik adalah monarki, sedangkan tirani merupakan bentuk pemerosotannya. Diantara monarki sebagai bentuk ideal dan tirani sebagai bentuk pemerosotannya, terdapat aritokrasi dengan bentuk pemerosotannya adalah oligarki dan demokrasi dengan bentuk pemerosotannya adalah mobokrasi.
Aristoteles mengklasifikasikan bentuk – bentuk pemerintahan berdasarkan pengamatan empirik atas konstitusi – konstitusi polis diYunani kuno. Aristotelels mengklasifikasikan bentul-bentuk pemerintahan atas dasar kriteria kuwantitatif dan kualitatif.
Berdasarkan kedua kriteria tersebut, aristoteles mengklasifikasikan bentuk-bentuk pemerintahan ke dalam tiga bentuk pemerintahan yang baik dan tiga pemerosotan. Tiga bentuk pemerintahan yang baik adalah monarki, aristokrasi dan polity.
Bentuk-bentuk pemerintahan yang buruk adalah timur sebagai bentuk pemerosotan dari monarki, oligarki sebagai bntuk pemerosotoan dari aristokrasi dan demokrasi sebagai bentuk pemerosotan polity.





2.      Bentuk pemerintahan monarki (kerajaan)
Leon Duguit membedakan pemerintahan dalm bentuk Monarki dan republik. Untuk membedakan negara mana yang termasuk monarki atau republik, kita perlu mengetahui kriteria bagaimana kepala negara itu ditunjuk.
Menurut Leon Duguit, kalau kepala negara ditunjuk berdasarkan turun-temurun, maka kita berhadapan dengan monarki kalau kepala negaranya di tunjuk, tidak berdasarkan turun temurun, tetapi dipilih maka kita berhadapan dengan republik.
Bentuk pemerintahan monarki berlaku apabila suatu negara dikepalai oleh seorang raja, ratu, syeh atau kaisar yang bersifat turun-temurun dan untuk jabatan seumur hidup. Bentuk pemerintahan monarki dapat dibedakan sebagai berikut. Monarki absolut, monarki konstitusional dan monarki parlementer.
3.      Bentuk Pemerintahan Republik
Bentuk berasal dari kata res publica yang artinya kepentingan umum. Pemerintahan republika adalah pemerintahan yang berasal dari rakyat dan dipimpin oleh seorang presiden untuk masa jabatan tertentu. Bentuk pemerintahan yang kepala negaranya dipilih oleh rakyat baik secara langsung maupun tidak untuk jangka waktu tertentu. Berdasarkan bentuk partisipasi rakyat republik dapat dibedakan atas republik oleh rakyat parlementer.
Republik oleh rakyat dimaksudkan sebagai bentuk pemerintahan yang rakyatnya secara langsung mengawasi pemerintahan melalui refendum (pemungutan suara) atas jalannya pelaksanaan undang-undang dasar. Republika parlementer merupakan bentuk pemerintahan yang rakyatnya menjelmakan kekuasaan ditangan dewan perawakilan rakyat. Dewan ini dipilih oleh rakyat dan memiliki kekuasaan penuh untuk mewujudkan kehendak rakyat.
B.     Jenis-jenis pemerintahan dan maknanya
1.      Bentuk pemerintahan klasik
a.       Ajaran Plato (429-374 SM)
Plato mengemukakan lima bentuk pemerintahan negara. Kelima bentuk itu menurut plato harus sesuai dengan sifat-sifat tertentu manusia. Adapun kelima bentuk itu sebagai berikut :
1.      Aritokrasi
Pemerintahan oleh kaum cendikiawan yang dilaksanakan sesuai dengan pikiran keadilan. Kekuasaannya dijalankan oleh beberapa orag yang mewujudkan kesejahteraan umum.


2.      Rimokrasi
Pemerintahan oleh golongan ghartawan yang ingin mencapai kemasyuran dan kehormatan. Pemerintahan yang seluruh warga negaranya terlibat dalam pengaturan negara guna mewujudkan kesejahteraan umum
3.      Oligarki
Pemerintahan oleh golongan hartawan. Yang dijalankan oleh sekolompok orang yang bertujuan mewujudkan kepentingan kelompoknya sendiri
4.      Demokasi
Pemerintahan oleh rakyat jelata, bentuk pemerintahan yuang seluruh warga negaranya terlibat dalam peraturan negara. Namun diantara mereka yang berkuasa terdapat orang-orang yang kurang baik.
5.      Tirani
Pemerintahan oleh seorang tiran (sewenang-wenang) sehingga jauh dari cita-cita keadilan. Ebntuk pemerintahan oleh satu orang yang berusaha mewujudkan kepentingannya sendiri tanpa mengindahkan kesejahteraan umum.
6.      Monarki
Pemerintahan yang kekuasaannya dipegang oleh satu orang yang berusaha mewujudkan kesejateraan umum.
b.      Ajaran Aristoteles (384-322 SM)
Aristoteles membedakan bentuk pemerintahan berdasarkan dua kriteria pokok, yaitu jumlah orang yang memegang pucuk pemerintahan dan kualitas pemerintahannya. Berdasarkan dua kriteria tersebut, perbedaan bentuk pemerintahan adalah sebagai berikut :
1.      Monarki
Pemerintahan oleh satu orang demi kepentingan umum sifat pemerintahan ini ideal dan baik.
2.      Tirani
Pemerintahan oleh seseorang demi kepentingan pribadi. Bentuk pemerintahan ini buruk dan merupakan kememrosotan.



3.      Aristoteles
Pemerintahan oleh orang-orang tertentu demi kepentingan sebagian orang. Bentuk pemerintahan ini kurang baik dan merupakan pemerosotan.
4.      Oligarki
Pemerintahan oleh beberapa orang demi kepentingan kelompoknya. Bentuk pemerintahan ini merupakan pemerosotan dan buruk.
5.      Plitera(republik)
Pemerintahan oleh seluruh rakyat demi kepentingan umum. Bentuk pemerintahan ini baik dan ideal
6.      Demokrasi
Pemerintahan oleh beberapa orang demi kepentingan umum. Bentuk pemerintahan ini baik dan ideal.
c.       Ajaran Polybios (204-122 SM)
Ajaran polybios yang dikenal dengan (Selus Theory) sebenarnya merupakan pengembangan lebih lanjut dari ajaran aristoteles dengan sedikit perubahan, yaitu dengan mengganti bentuk pemerintahan ideal politica dengan demokrasi. Teori siklus polybios dalam bentuk bagan dapat kita lihat sebagai berikut :







Skema teori siklus Polybios
Menurut Polybios, monarki adalah bentuk pemerintahan yang pada mulanya mendirikan kekuasaan atas rakyat dengan baik dan dapat dipercaya lama kelamaan keturunan sanga raja (yang kesekian) tidak lagi menjalankan pemerintahan untuk kepentingan umum, bahkan cenderung sewenang-wenang dan menindas rakyat, sejak itu monarki bergeser menjadi tirani.
Dalam situasi pemerintahan tirani yang sewenang-wenang muncullah kaum bangsawan yang bersekongkol untuk melawan mereka bersatu, tampil kemuka melawan (mengadakan pemberontakan). Sehingga kekuasaan beralih kepada mereka. Pemerintahan selanjutnya dipegang oleh beberapa orang dan memperhatikan kepentingan umum serta bersifat baik. Sejak saat itulah permerintahan berubah dari tirani menjadi aristokrasi. Aristokrasi yang semula baik dan memperhatikan kepentingan umum lama kelamaan (keturunannya) tidak lagi menjalankan keadilan dan hanya mementingkan diri sendiri, keadaan ini mengakibatkan pemerintahan (aristokrasi) bergeser ke oligarki.
Dalam pemerintahan oligarki yang tidak ada keadilan, rakyat berontak mengambil alih kekuasaan untuk memperbaiki nasib. Rakyat menjalankan kekuasaan negara demi kepentingan rakyat. Akibatnya emerintahan bergeser menjadi demokrasi.
Namun, pemerintahan demokrasi yang awalnya baik lama kelamaan banyak diwarnai kekacauan kebokbrokan, dan korupsi. Sehingga hukum sulit ditegakkan. Masing-masing pihak ingin mengatur sendiri keadaan itu mengakibatkan bergesernya demokrasi menjadi okhlorasi.
Dari pemerintahan okhlorasi ini kemudian muncul seorang yang kuat dan berani yang dengan kekerasan dapat memegang pemerintahan. Dengan demikian pemerintahan kembali dipegang oleh satu tangan lagi dalam bentuk monarki.
Perjalanan siklus pemerintahan di atas memperlihatkan pada kita akan adanya hubungan kaissal (sebab akibat) antara bentuk pemerintahan yang satu dengan yang lain . itulah sebabnya polybios beranggapan bahwa lahirnya pemerintahan yang satu sebagai akibat dari pada pemerintahan yang s ebelumnya telah ada.







2.      Bentuk Pemerintahan Monarki (Kerajaan)
a.       Monarki Absolut
Monarki absolut adalah bentuk pemerintahan dalam suatu negara yang dikepalai oleh seorang (raja, ratu, syah, atau kaisar) yang kekuasaannya dan kewenangannya tidak terbatas pemerintah raja merupakan undang-undang yang harus dipatuhi oleh rakyatnya. Pada diri raja kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif menyatu dalam ucapan dan perbuatannya. Contohnya Perancis semasa luis XIV dengan semboyannya yang dikenal L’etat C’east mal (negara adalah saya).
Raja memegang kekuasaan mutlak atas kekuasaan legislatif eksekutif dan yudikatif. Oleh karena itu kekuasaan negara terpusat di tangan raja, pemerintahan ini disebut pula otokrasi.
b.      Monarki Konstitusional
Monarki konstitusional adalah bentuk pemerintahan dalam suatu negara yang dikepalai oleh seorang raja yang kekuasaannya dibatasi oleh undang-undang dasar (konstitusi). Proses monarki konstitusional adalah sebagai berikut :
1.    Adakalanya proses monarki konstitusional itu datang dari raja itu s endiri karena ia takut dikudeta. Contoh negara jepang dengan hak octrodi.
2.    Adakalanya proses monarki konstitusional terjadi karena adanya revolusi rakyat terhadap raja. Contoh inggris yang melahirkan Bill of rights tahun 1689, Yordania, Denmark, Saudi Arabia, dan brunei darussalam.
c.       Monarki parlementer
Monarki parlementer adalah suatu pemerintahan dalam negara yang dikepalai oleh seorang raja dengan menempatkan parlementer (DPR) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Dalam monarki parlementer, kekuasaan ekslusif dipegang oleh kabinet (perdana mentri) yang bertanggung jawab kepada parlemen. Fungsi raja adalah sebagai kepala negara (simbol kekuasaan) yang kedudukannya tidak dapat diganggu gugat. Bentuk monarki parlementer sampai sekarang masih tetap dilaksanakan di inggris, belanda dan malaysia.

3.         Bentuk pemerintahan Republik
a.       Republik Absolut
Dalam sistem republik absolut, pemerintahan diktator tanpa ada pembatasan kekuasaan. Penguasa mengabaikan konstitusi dan untuk melegitinasi kekuasaannya digunakanlah partai politik. Dalam pemerintahan in parlemen memagang ada namun tidak berfungsi.
b.      Republik Konstitusional
Dalam sistem republik konstitusional, presiden kekuasaan kepala pemerintahan. Namun, kekuasaan presiden dibatasi oleh konstitusi. Disamping itu pengawasan yang efektif dilakukan oleh parlemen.
c.       Republik parlementer
Dalam sistem republik parlementer. Presiden sebagai kepala negara. Namun presiden tidak dapat diganggu gugat. Sedangkan kepala pemerintahan berada di tangan perdana mentri yang bertanggung jawab, kepada parlemen. Dalam sistem ini kekuasaan legislatif lebih tinggi dari pada kekuasaan eksekutif.
C.    Perbedaan antara jenis-jenis pemerintahan
-          Pemerintahan monarki adlah yang paling baik karena bentuk pemerintahan yang kekuasaannya dipegang oleh satu orang yang berusaha mewujudkan kesejahteraan umum. Sedangkan tirani merupakan bentuk pemerosotannya krena bentuk pemerintahannya oleh satu orang yang berusaha mewujudkan kepentingan dirinya sendiri tanpa mengindahkan kesejahteraan umum.
-          Pemerintahan aristokrasi adalah bentuk pemerintahan yang dijalankan oleh kekeuasaan dijalankan oleh beberapa orang yang berusaha mewujudkan kesejahteraan umum. Dan pemerosotannya adalah bentuk pemerintahan oligarki dalah bentuk pemerintahan yang dijalankan oleh sekelompok orang yang bertujuan mewujudkan kepentingan kelompoknya sendiri.
-          Pemerintahan Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang seluruh warga negaranya terlibat dalam pengaturan negara. Namun diantara mereka yang berkuasa terdapat orang-orang yang kurang baik. Dan pemerosotannya adalah mobokrasi.


Tiga bentuk pemerintahan yang baik adalah Monarki, aristokrasi dan polity. Bentuk pemerintahan yang buruk adalah tirani sebagai bentuk pemerosotan dan monarki, oligarki sebagai bentuk pemerosotan dari aristokrasi dan demokrasi sebagai bentuk pemerosotan dari polity.


Sumber: